Home / Indomalut / Halteng

Disnakertrans Halmahera Tengah Panggil PT. Hilcon Jaya Sakti

12 Januari 2022
Perwakilan PT HJS saat bertemu dengan Kepala bidang Naker

HALTENG, OT- Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), memanggil pimpinan PT. Hilcon Jaya Sakti (HJS) yang merupakan salah satu sub kontraktor PT. Weda Bay Nickel (WBN), karena standar penerimaan karyawan dinilai tinggi.

Kepala Disnakertrans melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Abubakar Saleh mengatakan, ketika mendengar informasi perekrutan tenaga kerja dengan persyaratan bagi pelamar minimal pengalaman kerjanya harus dua tahun, sehingga pihaknya memanggil mereka.

"Kami sudah panggil dan meminta mereka untuk mempertimbangkan kembali, karena ini sebenarnya salah satu faktor yang menyebabkan penyerapan tenaga lokal berkurang, sebab standar yang dipakai perusahaan terlalu tinggi," ujar Kabid saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (11/1/2022).

Dia mengaku, tidak ada aturan yang mengatur soal itu, hanya saja ini berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal. Apalagi karyawan yang dibutuhkan itu operator excavator, DT, Driver LV dan yang lain, tenaga yang dibutuhkan pekerja lokal juga mempunyai skil dibidang yang dibutuhkan.

"Tapi kalau standarnya harus dua tahun pengalaman kerjanya, lalu pertanyaanya kalau SIM dan surat yang lain sudah lengkap,  tapi kalau pengalaman kerja belum sampai dua tahun maka tidak akan diterima. Padahal mereka mempunyai skil seperti yang dibutuhkan," jelasnya.

Menurutnya, langka yang diambil perusahaan ini membuat peluang untuk karyawan lokal masuk kerja sangat sulit, karena memang mungkin tujuan mereka untuk mendatangkan karyawan dari luar.

Ketika ditanya alasannya, kata kabid, mereka mengatakan perusahaan tetap bersikeras sesuai standard mereka, dengan alasan menghindari kecelakaan kerja yang semakin tinggi.

"Kalaupun demikian, kita juga harus lihat pekerja lokal yang ada di sini, karena kalau pakai begitu, sama halnya kita membatasi pekerja lokal," katanya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT