HALSEL, OT - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP). Nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan Kawasan Hutan atau perubahan PP. Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Mekanisme IPPKH, PTD. KPH. Halmahera Selatan akan segera menurunkan tim guna menginventarisir langsung beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang dinangun oleh Pemerintah Daerah Halmahela Selatan di dalam kawasan hutan.
Hal ini disampaikan oleh, Fahrizal Rahmadi, Kepala UPTD. KPH. Halmahera Selatan. Kata dia, hal ini cukup jelas diatur dalam Permen LHK nomor 27 tahun 2018 tentang IPPKH.
“Dalam waktu dekat kita turunkan tim ke lapangan untuk melihat langsung, kalau tidak ada izin, harus dihentikan,” tegas Fahrizal.
Dikatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah berkonsultasi dengan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pembangunan Infrastruktur di Halsel yang berada atau memasuki kawasan Hutan.
"Jika memang Infrastruktur yang dibangun baik jalan, irigasi dll. baru dibangun maka pemerintah daerah harusnya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK,"ujar Fahrizal Rahmadi yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Halmahera Selatan.
Fahrizal, menjelsakan terkait pembangunan infrastruktur jika tidak memiliki ijin pinjam Pakai kawasan Hutan maka perlu di pertanyakan apakah Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR Halsel telah melaksanakan tahapan perencanaan yang sesuai peraturan perundang undangan dengan baik dan benar atau tidak.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemda Halsel terutama Bepedda dan Dinas PUPR Halsel, yang pasti infrastruktur baik jalan, irigasi dan pembangunan lainnya di luar kepentingan kehutanan dalam kawasan hutan harus ada IPPKH,” katanya.
Dia menegaskan, jika memang jalan dibangun oleh pemerintah daerah, maka bupati harus menyurat ke KLHK untuk proses perizinannya.
“Setelah tim memeriksa dan menginventarisir baik dokumen perijinan dan seberapa luas pengunaan kawasan hutan, akan kami laporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Maluku utara dan di tindak lanjuti ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tutupnya.
(iel)