HALSEL OT - DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengancam akan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Halsel Bahrain Kasuba, karena dinilai Pemkab Halsel telah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dimana Pemkab Halsel menunda pelaksanaan Pilkades putaran kedua.
Langkah Pemkab Halsel untuk menunda Pilkades itu, menuai protes dari anggota DPRD Halsel yang mengarah pada penyampaian hak interpelasi.
Anggota Komisi I DPRD Halsel Abdullah Madjid, Rabu (17/01/2018) menjelaskan, apa yang dilakukan Bupati Halsel dengan menunda pelaksanaan Pilkades, tidak sesui dengan ketentuan peraturan baik Undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) bahkan Peraturan Bupati.
"Kami menolak kebijakan penundaan pilkades yang dilakukan oleh Bupati Bahrain Kasuba," tegas Politisi PAN itu.
Menurutnya, selain menolak dengan tegas, DPRD Halsel melalui Komisi I juga menerbitakn rekomendasi yang mendesak Pemkab Halsel segera melaksanakan pilkades tahap dua pada bulan Febuari mendatang.
"Komisi I merekomendasikan untuk melaksanakan Pilkades di Minggu pertama bulan Pebruari yang ditujukan kepada panitia pilkades dengan tebusan kepada Bupati dan Sekda," tandas Abdullah.
Bahkan, kata dia, terkait penundaan itu, saat ini ada wacana penggunaan hak politik sebagai anggota DPRD yakni Hak Interpelasi
"Bahkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan mengusulkan Hak Interpelasi jika rekomendasi yang dikeluarkan itu tidak ditindaklanjuti Pemkab Halsel," ujarnya.
Wakil ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante mengakui, ada beberapa anggota yang mendaftar untuk mengajukan Hak Interpelasi.
"Ya kita tunggu kalau dari sisi ketentuan, persyaratannya terpenuhi, kita sebagai pimpinan kita tetap jalankan tidak ada pilihan lain" ucapnya.
Fraksi PKS, kata dia hingga saat ini, belum memgajukan untuk mendaftar pemggunaan Hak Interpelasi.
"Klaau sampai saat ini dari fraksi PKS belum mengajukan untuk mendaftar, kalaupun ada ini hak anggota tidak berdasarkan keputusan," pungkasnya.
Sementara Anggota Frakis PKS lainnya Karnawi Hasani menegaskan, jika hal yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat, dirinya sangat mendukung pengajuan hak interpelasi(red)