HALSEL, OT - Meski telah diingatkan melalui rekomendasi dari hasil audit inspektorat Halsel, untuk tidak menyertakan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda), namun pemerintah daerah masih menganggarkan dana sebesar Rp 2 miliar dalam pagu APBD 2022.
Peringatan atau rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Tugas Inspektur Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 863/132-INSP K/2021-INSP K/2021 tanggal 8 September 2021, tentang audit Kinerja Perusahan Daerah Prima Niaga Halsel atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Fasilitas Penkanan. yang dilaksanakan selama 10 hari penugasan mulai tanggal 9 September 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021.
Dalam hasil audit tersebut, Perusahan Daerah Prima Niaga Halsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan nomor 4 Tahun 2005 tanggal 14 Nopember 2005 tentang Perusahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang diberi nama PD Prima Niaga Halsel.
Perusahan ini bergerak dalam Bidang Perikanan dan Kelautan, Kehutanan, Perkebunan, bidang Pertanian dan Peternakan, bidang Pertambangan, Property, dan bidang Perhubungan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuar dengan tujuan perusahan.
Atas kondisi tersebut maka Inspektorat Halsel telah melakukan audit keinerja dari PD Prima Niaga yang dilihat dari aspek kebijakan dan aspek pelaksanaan.
Dalam Aspek Kebijakan sejak tahun 2010 Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai asset pada PPI di desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur seniai Rp 5. 871.316 580,00,- berdasarkan informasi dari Dinas Kelautan dan Periknan serta DPKAD. Aset tersebut berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, jalan dan irigasi dengan nilai masing masing seperti
Nilai Aset (Rp) Tanah ATT.147.000,00,- Peralatan dan Mesin 1.858 552.500 00,-, Gedung dan Bangunan 2.814.654.100.00,-, Jalan dan Irigasi Rp 820.362.980,00,- dengan total Rp 5.871.316.580,00,-
Dengan demikian, berdasarkan hasil Laporan Audit Independen terhadap Keuangan perusahan Perusda dapat disimpulkan bahwa Perusahan Daerah (PD) Prima Niaga Halsel sampai tahun 2019 terjadi penurunan modal perusahan sampai pada posisi negative sehingga tidak bisa menjalankan operasional dan Usaha karena terjadinya kerugian akibat pelaksanaan usaha yang tidak berhasil.
Olehnya itu, Inspektorat Halsel, Mekomendasikan, kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar, Menghentikan penyertaan Modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahan Prima Niaga Halsel.
Pemerintah Daerah harus mengambil alih dan Mereposisi kembali Struktur Organisasi Perusahaan Daerah (PD) Prima Niaga sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemerintah Daerah
Serta Memerintahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk Memverifikasi kembali asset asset fasiltas Perikanan yang telah diserahkan kepada Pemda Propinsi Maluku Utara, dan asset asset fasilitas perikanan yang merupakan pengadaan Perusahan Prima Niaga yang diperjanjikan antara Perusda dan PT Timur Pratama Teknik ( Aset terlampir).
Terkait masalah ini, ketua tim TAPD Halsel Saiful Turuy enggan menanggapi konfirmasi wartawan.
Hal serupa juga ditunjukan Kepala Bappeda Tahrim A Imam, saat dikonfirmasi enggan merespon pertanyaan wartawan.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Halsel, Gufran Mahmud, dikonfirmasi membenarkan sedikitnya Rp 2 miliar dianggarkan untuk perusahaan daerah (Perusda) Prima Niaga dalam APBD 2022.
"Tahun ini Rp 2 miliar, tahun 2021 juga Rp 2 miliar jadi totalnya Rp 4 miliar sekian,"terangnya.
Dia bahkan mengaku tidak tau menahu dengan hasil audit rekomendasi tersebut, jika itu diketahui akan dipertimbangkan.
"Kami tidak tau ada rekom itu, namun kalau itu auditnya internal maka semua nantinya akan dikaji melalui beberapa aspek lainnya," singkatnya.
(iel)