HALSEL, OT - Kapal penumpang dengan kapasitas 30 GT yang diberikan oleh Dinas Perhubungan sejak 2015 melalui Kementerian Perhubungan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Ironisnya, kapal pelat merah yang diperuntukan sebagai moda trasportasi antar pulau di wilayah Halmahera Selatan (Halsel) itu disinyalir tidak masuk dalam konstribusi daerah melalui PAD dan tidak tercatat dalam aset daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Halsel, Ahmad Rajak, saat dikonfirmasi, mengaku, kapal tersebut masuk sejak tahun 2015 semasa dirinya memimpin OPD tersebut, namun setelah dirinya dimutasikan ke dinas lain, keberadaan kapal tersebut tidak diketahui.
"Itu saya yang urus sejak 2015, namun saat itu saya dipindahkan ke dinas lain sehingga saya tidak tau menahu kapal tersebut," ungkap Ahmad.
Saat dia dikembalikan ke dinas perhubungan pada tahun lalu, kapal tersebut tidak tercatat dalam aset dan tidak masuk kontribusi PAD pada dinas yang dipimpinnya.
"Sampai saat ini tidak tercatat PAD-nya, bahkan dalam aset juga tidak ada," aku Ahmad.
Ahmad, menambahkan, kapal tersebut mulai ''hilang'' ketika dikuasai salah satu PTT berinisial A, tanpa sepengetahuan dinas.
"Yang menguasai itu motoris, dia yang bawa kapal itu hingga sekarang," terangnya.
Namun kata, Ahmad, saat ini ada pihak ketiga yang telah melakukan perawatan sebelum diserahkan ke masyarakat untuk untuk digunakan sebagaimana mestinya.
"Surat-suratnya sudah ada tinggal menunggu persetujuan Bupati untuk digunakan sebagaimana mestinya," ujar Ahmad.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Halsel, Gufran Mahmud, berjanji akan memanggil dinas terkait untuk memintai pertanggung jawabannya atas kapal tersebut.
Menurutnya, kapal yang dianggarkan dengan nilai lebih dari Rp, 2 miliar tersebut merupakan aset daerah yang wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Ada dua item kegiatan di Kementerian, kalau itu melalui DAK maka dihibah langsung ke pemerintah daerah ada juga hibah langsung ke masyarakat, nelayan petani dan lainnya, kalaupun tidak tercatat di aset maka item kegiatannya apa, sehingga tidak tercatat di aset," tuksnya.
Padahal kata Gufran, setiap barang yang datang melalui Kementerian berupa hibah wajib tercatat sebagai set. "Pertanyaannya, kalaupun Pemda yang hibah itu berarti aset Pemda dan sudah tercatat," ujar Gufran
Karena menurutnya, hibah kapal dengan kapasitas diatas 5 GT, ada mekanismenya, "beda halnya dengan kapal dibawah 5 GT maka cukup dengan SK Bupati, namun jika diatas 5 GT maka harus ada persetujuan DPRD.
"Kan kapal itu 30 GT, masa tidak tercatat diaset dan tidak punya kontribusi PAD sampai sekarang," pungkas Gufran.
(iel)