Home / Indomalut / Halsel

Soal Somasi Disnaker Halsel Panggil PT. GMM

09 Agustus 2022
Kelapa Sawit GMM

HALSEL, OT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus mengawal dugaan pemecatan sepihak oleh perusahaan PT. GMM terhadap salah satu karyawannya.

Kadis Naketrans Halsel, Adriani Rajiloen, mengaku saat ini pihaknya telah melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap PT. GMM yang diduga melakukan pemecatan terhadap salah satu karyawannya.

"Kita dari Dinas sudah buat surat panggilan sejak hari Rabu namun dari pihak GMM minta di hari Kamis," ujarnya.

Kadis memastikan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu dan memfasilitasi serta mencari solusi atas masalah ini tanpa merugikan kedua belah pihak.

"In Syaa Allah, yang pasti Dinas bekerja sesuai aturan," tegasnya.

BERITA TERKAIT : PT. GMM Halsel Disomasi

Sekedar diketahui, Somasi yang dilayangkan oleh Meidi Noldi Kurama, SH, Irsan Ahmad, SH dan Suwarjono Buturu, SH, MH. dalam kapasitas kuasa Khusus dengan Nomor: 25/MNK-ADV/KH-PDN/VII/2022.

Somasi dilayangkan oleh kuasa khusus setelah pihak perusahan memberhentikan Irfan Paoda sebagaimana surat Surat Pemutusan Hubungan Kontrak Kerja dengan Nomor surat /HRGAGMM/SPKK/VII/2022 yang diterima tanpa ada surat peringatan atau teguran sebelumya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT