Home / Indomalut / Halsel

Sejumlah OPD di Pemkab Halsel Keluhkan UP dan TU di APBD 2021

11 Januari 2021
Aswin Adam

HALSEL, OT - Sejumlah Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengeluh lambatnya pengajuan Tambah Uang (TU) serta dana Uang Permulaan (UP) atas sejumlah kegiatan dinas yang telah masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD 2021 yang disahkan Neovember 2020 kemarin.

"Untuk TU dan UP kegiatan dari DIPA APBD di Triwulan Pertama (TP-1) sangat minim, hingga dinas belum dapat bekerja maksimal," ujar salah seorang Kepala Dinas yang enggan namanya dipublish.

Hal yang sama juga dikatakan sejumlah Pejabat Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) pada senumlah OPD.

Pembatasan dana TU dan UP kegiatan DIPA-APBD pada masing-masing dinas itu, "katanya" dilakukan oleh Sekda selaku Ketua Tim Pelaksanaan Anggaran Daerah (TPAD), karena anggaran Kas Daerah minim, bahkan kosong.

"Informasinya dari DPPKAD Halsel, kas kosong, hingga Sekda melakukan penyaringan, dan lebih menguatamakan sejumlah program yang termasuk skala priorotas," ujar seorang Kabid yang namanya juga enggan dipublikasi.

Menanggapai keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Aswin Adam, membantah apa yang disampaikan oleh sejumlah OPD.

Dia juga membantah informasi yang beredar terkait mandegnya pencairan anggaran karena kas daerah kosong.

Dia bahkan mengaku telah meminta agar alokasi dana TU maupun UP yang sudah masuk dalam kegiatan DIPA-APBD untuk segera dicairkan.

"Saya nggak tahu kenapa UP mata TU di masing-masing OPD tidak cair. Kalau menurut mereka ada informasi dari DPKAD, uangnya ada, dan kondisi keuangan APBD masih sangat normal, karena baru saja disahkan APBDnya," ujar Aswin saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.

Kata Aswin, ada kemungkinan minimnya pencairan dana UP dan TU pada beberapa OPD, disebabkan administrasi dokumen persyaratan pencairan yang diajukan masing-masing dinas masih kurang lengkap.

"Untuk UP pada kegiatan juga tergantung dari kekuatan perusahan, kalau perusahaan tersebut modalnya kuat, tentu tidak perlu minta UP, tapi kalau perusahaan tersebut juga butuh dukungan finasial sejak penandatanganan kontrak, UP-nya bisa dicarikan 5 persen dari nilai kontrak," terangnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan di triwulan pertama APBD, jika sebelumnya sudah memiliki target pencairan dana, karena memang ada ketentuannya.

"Jadi semua sudah hanya ada perubahan sistem jadi ada penyesuaian lagi di dua minggu ke depan baru bisa jalan," tutupnya.(iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT