Home / Indomalut / Halsel

Sejumlah ASN Aktif Ikut Berebut Papan Satu Halsel

19 April 2024
Foto Istimewa

HALSEL, OT - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mulai bergulir. Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif mulai bermunculan dalam perebutan papan satu di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Nama-nama ASN aktif yang mulai ramai dibicarakan untuk ikut bertarung diantaranya, Asmar Bani (mantan Sekretaris Dinas Perkim Halsel), Eka Dahliana (Plt Kadis PU-PR Maluku Utara), Amar Hi Daud (mantan Kadis Perikanan Haltim), Rusdi Sumadayo (mantan Kadis Pertambangan Halsel), Walid Syukur (mantan Kabid Bina Marga PUPR Halsel) serta Sahdar Hi Ibrahim, salah satu Kepala Balai di Papua.

Selain nama-nama yang berlatar belakang ASN, nama-nama sejumlah politisi di Halsel juga mulai dibicarakan masyarakat di bumi Saruma.

Selain nama Bupati aktif (petahana) Bassam Kasuba, nama mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba turut menjadi wacana di tengah masyarakat.

Berikut ada nama Ketua DPRD Halsel Muchlis Djafar, politisi muda potensial Rusihan Djafar dan Rahmi Husen turut digadang-gadang ikut meramaikan pesta demokrasi lokal di Halsel.

Menanggapi keikutsertaan sejumlah ASN dalam Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar menjelaskan, siapa saja bisa untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, "sepanjang berwarga negara Indonesia, tetapi ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi pada saat tahapan pendaftaran di KPU," ujar Rais.

Dia menyatakan, jika bakal calon kepala daerah berstatus ASN, maka pada saat pendaftaran ke KPU, wajib melampirkan surat pengunduran diri dari ASN, "kalau mendaftar ke parpol belum, nanti kalau sudah mendaftar di KPU baru lampirkan pengunduran diri," tukas Rais.

Sekedar diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. 

Surat edaran tersebut didasari pada terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN. 

Selain itu, keikutsertaan ASN dalam Pilkada juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta pedoman lainnya sebagai dasar dari Surat Edaran KASN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 20 Juli 2023 tersebut, diatur status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten maupun kota. Serta Gubernur, Bupati dan Walikota.

Seorang ASN diberhentikan tidak dengan hormat mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik. Namun, ASN yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik, akan diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan dari pengunduran dirinya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT