HALSEL, OT - Unit Pelaksana Teknis Badan (UTB) Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halsel, menggelar rapat dengan pihak perusahan guna menindak lanjuti UU nomor 28 tentang pajak dan retribusi daerah.
Rapat yang digelar di aula UPTB Samsat Halsel itu juga sebagai upaya menyatukan presepi guna mengoptimalkan pendapatan.
Kepala Samsat Halsel, Fikri Abusama, menyampaikan, rapat yang digelar bersama pihak perusahaan merupakan tindak lanjut setelah melakukan uji materil UU 28 tentang pajak dan retribusi daerah.
Dikatakan, dalam UU 28 tersebut telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pajak untuk alat berat sudah tidak diadakan penarikan.
"Jadi untuk alat berat sudah tidak bisa menarik pajak dari kita Samsat, maka itu yang harus dirapatkan dan disatukan presepsinya," kata Fikri.
Meski demikian, dia menyatakan, UPTB Samsat masih akan menarik pajak lain berupa, pajak air permukaan dan BBM serta pajak alat besar.
"Untuk alat besar seperti tronton yang beban beratnya dibawa 24 ton, kita tarik pajaknya," sambung Fikri.
Dia menambahkan, rapat ini juga untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan publik dengan kebutuhan masyarakat, serta kondisi lingkungan dan kearifan lokal dalam standar pelayanan Samsat.
Di samping itu, sambung Fikri, adanya kesepakatan bersama dalam standar pelayanan Samsat dan dukungan serta masukan dari para pihak dalam penerapan standar pelayanan.
"Artinya standar pelayanan yang diberikan Samsat menjadi lebih mudah," tutupnya.
(iel)