HALSEL, OT - Kepala (Rektor) Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Halsel, Mahfud Kasuba, bersama sejumlah pihak terkait diduga telah melakukan praktek mafia tanah (makelar) pembebasan lahan kampus tahun 2023.
Pasalnya, dugaan tersebut, mencuat saat pemilik lahan, Zulkifli Robo, memberikan kuasa hukum kepada ADV Irsan Ahmad dan partner, terkait pembayaran lahan yang sampai saat ini tidak dilakukan, padahal diketahui lahan tersebut sudah dibayarkan oleh dinas Perkim Provinsi dengan nilai Rp. 2.3 miliar.
Zulkifli dalam keterangannya bersama Kuasa Hukum, ADV Irsan Ahmad, mengaku, saat pengurusan tanah tersebut bersamaan dengan dirinya mencalonkan diri sebagai kepala desa di desa Mandaong sehingga dirinya memberikan kuasa kepada saudara Basir untuk mengurusnya.
Namun belakangan pengurusan tersebut mendapat ganjalan dari dirinya dikarenakan hasil pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal harga yang ditentukan bersama.
"Jadi pak Basir dan Rektor datang ke saya menyampaikan soal pembebasan lahan kampus, dan punya kami 2 hektar lebih sementara sepupu saya satu hektar lebih, dari kesepakatan, milik kami dibayar Rp. 1.3 miliar, dan sepupu saya Rp. 900 juta," sebutnya.
Namun anehnya, kata Mantan Kades Mandaong ini, saat pencairan dari Perkim Provinsi dirinya tidak mengetahui sehingga, melakukan pengajuan ulang ke dinas tersebut, namun ternya saat pengukuran oleh dinas terkait, lahan tersebut berstatus telah dibayar.
"Saya kaget karena saat dinas ukur, lahan sudah dibayar," ujarnya.
Dia mengaku langsung menghubungi kuasa awal Basir serta rektor yang mengurus tanah tersebut, lalu keduanya mengaku telah dibayar hanya saja tidak sesuai dengan harga awal. Sontak dirinya tidak mau lantaran tidak dibicarakan bersama saat penurunan harga.
"Sepupu saya dari Rp. 900 juta dibayarkan Rp. 600 juta, sementara punya saya Rp. 1.3 miliar, mau dibayar Rp. 900 juta, saya menolak," sebutnya.
Zulkifli mengaku telah berkordinasi dengan pihak Perkim dan mengetahui anggaran tersebut telah dibayarkan Rp. 2.3 miliar, namun realisasinya, selaku pemilik lahan tidak menerima sepersenpun sampai saat ini.
"Saya tidak tau apa yang mereka mau, sehingga uang hasil penjualan lahan kami tidak diberikan ke kami," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Irsan Ahmad, menyampaikan sejak dirinya diberikan kuasa, dirinya akan melengkapi semua bukti dan melaporkanya ke Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap rektor serta kuasa tanah dan partner lainnya yang diduga terlibat kong kali kong untuk membagi-bagi uang hasil pembayaran lahan tersebut.
"Sebagain besar data suda kami miliki, termasuk transaksi pencairan dan Hak sah kepemilikan lahan, jadi kami akan laporkan mereka ke Polda Malut, karena diduga melakukan praktek yang tidak bermoral," ujarnya.
Sementara itu, baik Ketua STAIA Mahfud Kasuba dan kuasa lahan, Basir dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp hanya membacanya, namun saat dilakukan upaya konfirmasi melalui telpon keduanya memilih menonaktifkan telepon selularnya.
(iel)