HALSEL, OT - Kurang lebih 500 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjaan oleh PT. Wana Tiara Persada Obi untuk membangun pabrik smelter, diduga tidak memiliki visa kerja selama berada di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), namun mereka menggunakan visa wisata.
"Hampir setiap saat mereka (TKA) ke Ternate untuk perpanjang visa wisata. Padahal mereka datang ke Halsel dikontrak oleh perusahaan Wana Tiara yang membangun smelter," ujar salah satu sumber terpercaya yang enggan namanya dipublish, Senin, (17/2/2020).
Menurutnya, ratusan WNA itu sudah terdata sebagai tenaga kerja maka harus menggunakan visa kerja supaya daerah diuntungkan, karena ada pemasukan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat dan provinsi.
"Kalau visa wisata tidak ada pemasukan terhadap daerah. Untuk itu, kita meminta Bupati menginstruksikan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi agar mendata ratusan warga negara asing yang bekerja di Obi, dan meminta mengurus visa kerja," cetusnya.
Sementara Kadis Naketrans Halsel, Fahri Nahar saat dikonfirmasi membantah jika semua WNA yang bekerja di perusahaan Obi terdata dan menggunakan visa kerja.
"Itu tidak benar, semua (TKA) visa kerja, karena sudah disortir melalui Kantor KBRI di Tiongkok dan Imigrasi yang ketat," singkatnya. (iel)