HALSEL, OT - Pekerjaan darurat talud penahan ombak Rabutdaiyo di pulau Makian tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Makmur, diketahui telah menunggak pajak puluhan juta rupiah yang hingga saat ini belum dibayarkan.
Hal ini termuat dalam, hasil audit BPK dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Nomor 17 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksana Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak mineral logam dan batuan.
Hal ini mengakibatkan potensi pendapatan tidak sesuai dan berakibat pada pendapatan daerah. Bahkan BPK menilai Kabid Pendapatan kurang optimal dalam melaksanakan pendapatan dengan inventarisasi kontrak pekate pekerjaan.
Kabid Pendapatan, DPKAD Halsel, Sarjan Djafar, membenarkan pajak galian C puluhan juta pekerjaan Talud Rabuddawiyo belum diselesaikan oleh kontraktor dalam hal ini CV. Mandiri Makmur
"Iya mereka belum menyelesaikannya, kami sudah mengeceknya, dan masuk piutang di 2023," singkat Sarjan.
Hingga berita ini dipublish, indotimur.com terus berupaya mengkonfirmasi pihak rekanan, nanun belum direspon.
(iel)