Home / Indomalut / Halsel

PC. IMM Halsel Desak Jaksa Tindak Lanjut LHP BPK 2017 Terkait Aset

02 Maret 2020
Harmain Rusli

LABUHA, OT - Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Halmahera Selatan (Halsel), Harmain Rusli, mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuha, segera  menindaklanjuti hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor : 15.A/LHP/XIX.TER/5/2017, tertanggal  22 Mei 2017, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui bidang aset. 

Dalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK Malut menemukan aset tanah dan  bangunan senilai Rp. 4,6 miliar (4.649.769.999)  tidak terindentifikasi dalam Keterangan Inventaris Barang (KIB). 

Dari LHP BPK itu, kuat dugaan, anggaran pengadaan lahan dan bangunan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, sehingga tidak tercatat dalam aset daerah.

Sejumlah aset tanah dan bangunan yang tidak tercatat dalam aset daerah itu, karena tidak ada keterangan  identitas dari aset tersebut. "Kalau dibaca dari hasil resume, suda ada titik terang dari situ," ujar Harmain.

Lanjut dia, sesuai keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Penataan Aset DPKAD dalam LHP BPK yang tertuang,  dirinya tidak mengetahui dimana lokasi dan aset apa saja yang tidak ada keterangan. Padahal ada 74 gedung sekolah negeri yang dibangun sejak tahun 2008, tidak tercatat dalam aset,  bahkan aset tanah 10 kantor Kecamatan belum dikelolah dengan baik. 

"Kita akan ikuti dan pelajari kasus ini, dan menyimpulkanya, dimana letaknya,"jelasnya. 

Diketahui, hasil analisa atas rincian aset tetap pada 30 kantor kecamatan di Halsel,  pada posisi per 31 Desember 2016, aset Kecamatan hanya mencatat aset peralatan dan mesin.

Hasil analisis lebih lanjut diketahui,  aset tanah pada 30 kantor kecamatan  di Halsel tidak dikelola dengan memadai, bahkan Pemkab belum melakukan penilaian serta mencatat aset-aset tanah tersebut pada laporan keuangan. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT