HALSEL ,OT - Tingginya pajak pemanfaatan galian C yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) dikeluhkan sejumlah kontraktor lokal.
Salah satu kontraktor yang enggan namanya dipublish , mengatakan penggunaan standarisasi yang tidak jelas menyebabkan mereka merugi.
Dia menilai penerapan harga pajak galian C tidak memiliki dasar yang jelas, karena tidak ada penjelasan mengenai acuan besaran pajak berdasarkan apa.
“Di RAB proyek tidak tertera masalah pajak galian C ini. Jadi saya heran penetapannya berdasarkan peraturan apa?. Jelas-jelas kami dirugikan, karena proyek dengan anggaran kecil tetapi pajak materialnya sangat tinggi,” kesalnya.
Dia meminta agar pemerintah dan DPRD Halsel meninjau kembali pajak pemanfaatan galian C tersebut, sebab penetapan pajak dinilai terlalu tinggi.
“Selama ini kami harus membeli material batu atau pasir, berarti harus ada ongkos angkutan yang lumayan besar. Pemerintah juga harus memikirkan kebutuhan kami akan material galian C. Ini kan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat Halsel juga. Proyek-proyek yang dikerjakan tak lain adalah milik Pemkab Halsel untuk masyarakat, mengapa harus mencekik leher kontraktor Halsel sendiri,” tandasnya.
Dia bahkan menilai, Pemda salah pengertian dalam memberlakukan pajak galian C, karena seharysnya dipungut langsung ke pemegang izin galian C, bukan penyedia dalam hal ini Kontraktor.
"Bayangkan kita dikenakan 20 persen dari nilai pagu, sementara tidak termuat dalam kontrak kita, hanya pajak saja yang termuat, jadi kalau proyek dikisaran satu miliar maka pajak galian C-nya,Rp 200 juta, dan kalau Rp 200 juta berarti pajak galian C-nya Rp 20 juta," terangnya.
Padahal kata dia, dalam aturan galian C sudah menjadi kewenangan provinsi namun penyetitanya selalu di kabupaten. padahal sejauh ini diketahui bahwasanya, UU minerba itu sendir, sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi namun hingga saat ini pajak galian C tetap diterapkan pada daerah tingkat dua dalam hal ini kabupaten.
Sementara itu, Kabid Pendapatan, Rusdi Noh, dikonfirmasi, mengaku saat ini pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosedur yang diamanatkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Perda.
"Kita bertindak sesuai dengan Perda galian C kabupaten, jadi tidak ada yang masuk di provinsi semua proyek APBN maupun APBD satu atau APBD dua semuanya masuk kabupaten dimana proyek itu dilaksanakan," sebutnya.
Dia juga mengaku, pemerintah Halmahera Selatan memiliki dua perda yang saat ini menjadi acuan untuk pajak galian C itu sendiri.
"Kita punya dua perda, yakni perda lama dan perda baru, saat ini kita masi pake perda lama yakni 10 persen, nanti kalau perda baru suda di berlakukan maka dia 20 persen,"sebutnya.
Hanya saja dia mengaku tidak menghafal perda yang dimaksud karena saat ini sedang berada di luar daerah. "Intinya kita lakukan sesuai ketentuan, dengan rujuakn perda dan perbub, "sebutnya.
Dia bahkan meminta agar para kontraktor membaca UU minerba dengan jelas karena dimana letak aturan perubahannya pungutan pajak yang dimaksud.
"Suru mereka baca UU minerba dan perda, dan tanya mereka UU minerba mana yang mengatur pembayaran pajak galian C itu dilakukan di provinsi,"tutupnya.
(iel)