HALSEL OT - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini tengah memproses surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Halsel dari partai yang memiliki tagline Restorasi, Rival Ode Ratif.
Akmal H Ibrahim, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Halsel, Senin (18/9/2017), mengatakan, PAW terhadap Rival Ode Ratif sementara dalam proses. Saat ini, kata Aal, DPD Nasdem Halsel, telah menerima rekomendasi dari DPP Nasdem terkait PAW tersebut.
"Kami sudah menerima surat rekomendasi dari DPP Nasdem dan sementara diproses,' kata Akmal, sembari mengatakan, surat dari DPP Nasdem itu selanjutnya akan teruskan ke pimpinan DPRD Halsel.
PAW terhadap Rival Ode Ratif, lanjut Akmal, dilakukan karena yang bersangkutan saat ini menderita sakit berat dan sudah enam bulan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Sebelum diambil langkah PAW ini, DPD Nasdem telah membentuk tim untuk turun mengecek secara langsung kondisi yang bersangkutan. Hasilnya, harus dilakukan PAW karena kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Halsel," terang anggota Komisi I DPRD Halsel itu.
Akmal menambahkan, yang akan mengantikam posisi Rival Ode Ratif adalah Nikolas Kirana, dimana yang bersangkutan memperolehan suara terbanyak ketiga di dapil yang bersangkutan. "Sesuai dengan data perolehan suara, tercatat nama Nikola Kurama, sehingga yang bersangkutan diajukan sebagai pengganti Rival," tambahnya.
Meski demikian, kata Akmal, Rival Ode Ratif tetap menerima gaji, meski status Rival Ode Ratif tidak aktif sebagai wakil rakyat dari partai Nasdem.
"Yang bersangkutan masih menerima gaji, namun hak lain seperti tunjangan dan lainnya tidak lagi diterima yang bersangkutan," jelas Akmal.
Terkait hal itu, Sekwan Halsel, Akil Marsaoly menjelaskan, hak yang bersangkutan berupa gaji tetap diberikan selama belum dilakukan paripurna pergantian. "Jadi untuk gajinya tetap diberikan namun untuk yang lainnya tidak lagi diberikan, hal itu sesuai ketentuan, dimana sebelum ada keputusan PAW maka gaji yang bersangkutan tetap harus diberikan," jelas Akil.(red)