HALSEL, OT – DPD KNPI Halmahera Selatan (Halsel) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa meninggalnya salah satu pegawai TV kabel di Halsel yang diduga tersengat aliran listrik dari tiang milik PLN setempat.
Sekretaris DPD KNPI Halsel, Tabrid S Talib, meminta pihak PLN Persero, agar memberi keterangan secara terbuka atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, ada indikasi pihak PLN Bacan menyewakan tiang-tiang listrik kepada pengusaha TV kabel, "apa benar ada kerjasama sewa menyewa antara pihak PLN dan pengusaha TV Kabel, jika itu benar maka PLN harus bertanggungjawab penuh meninggalnya pegawai tersebut,” tegas Tabrik.
Kata dia, berdasarkan informasi yang berkembang serta hasil investigasi di lapangan, KNPI mendapat informasi bahwa pemasangan jaringan TV kabel pada tiang listrik milik PLN merupakan "permainan" pengusaha TV Kabel dengan aparat desa baik RT maupun RW setempat.
"Persoalan ini nanti kita minta penjelasan resmi dari PLN supaya kita tahu tindakan apa yang seharusnya diambil.” tegasnya.
Secara kelembagaan DPD KNPI Halsel berharap dengan adanya kejadian ini pihak PLN sesegera mungkin menertibkan dan memutus jaringan TV Kabel yang menggunakan tiang listrik milik PLN untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
”Kita minta PLN menertibkan kabel-kabel yang semrawut itu, karena merugikan konsumen jika ada gangguan listrik. lebih lagi kasus seperti ini tidak terulang," tegasnya.
KNPi Halsel juga berharap aparat penegak hukum tetap melakukan penyelidikan penyebab kematian karyawan TV kabel tersebut, apa ada kaitannya dengan jaringan TV kabel atau tidak..? Konsumen harus mendapat jaminan pasokan listrik dan tidak terganggu oleh kepentingan lain, termasuk tv kabel itu,” jelas Tabrik.
BACA JUGA : Kesetrum, Seorang Karyawan TV Kabel di Halmahera Selatan Meninggal
Selain itu, Kata Tabrik, pihak TV kabel dan petugas PLN yang terlihat harus bertanggung jawab secara hukum.
” Kita tunggu hasil laporannya dari kejadian itu seperti apa, baru kita bisa desak tindakan yang diperlukan.” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo, dikonfirmasi, enggan berkomentar terkait dengan kasus tersebut, hingga berita ini diturunkan.
(iel)