Home / Indomalut / Halsel

KNPI Desak Perkim Halsel Tindak Pengusaha Hotel dan Penginapan Yang Tidak Kantongi Izin Lingkungan

DLH Halsel Mengaku Tidak Memiliki Data
26 April 2021
Ketua KNPI Halsel

HALSEL, OT - Izin lingkungan terkait pengelolaan limbah masih diabaikan sebagian besar pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). 

Bahkan, mayoritas hotel dan penginapan yang berdiri di Halsel, hanya berhenti pada penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tanpa mengantongi izin pembuangan limbah tersebut. 

Berdasarkan hasil pantauan wartawan, pertumbuhan hotel yang terus meningkat seringkali tidak diiringi dengan pengurusan izin lingkungan yang optimal, terutama untuk sistem pembuangan limbah cair. 

”Sebenarnya, kepemilikan IPAL harus dibarengi dengan izin pembuangannya. Supaya terpantau standar baku mutu limbah yang akan dibuang,” kata Ketua KNPI Halsel  Fahrizal Rahmadi, saat dikonfiasi, Senin,(26/4/2021).

Dia menuturkan, seharusnya pengelola hotel turut mengurus izin pembuangan limbah cair (IPLC) dalam proses pembuangan limbah melalui IPAL. Pengurusan IPLC pun menjadi legalitas bagi pengelola hotel untuk melakukan pembuangan limbah. Namun, mayoritas pengelola hotel berpikir IPLC bukan merupakan izin yang harus dibuat.

Padahal, dengan terdaftarnya izin pembuangan, maka secara tidak langsung pengelola hotel dapat membantu pemerintah memantau standar baku mutu limbah yang diperkirakan dapat langsung dibuang ataupun tidak. 

”Dengan adanya IPLC, limbah yang ada dapat terpantau apakah masih sesuai standar atau tidak. Kalau tidak, harus ada perbaikan dulu sebelum akhirnya limbah bisa dialirkan ke pembuangan,” ujarnya. 

Sayangnya, lanjut dia, Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data spesifik terkait kepemilikan IPAL di sejumlah hotel yang berada di Halsel. Hal itu, tentu akan menghambat pemantauan IPLC lebih lanjut. 

Sementa itu, Kabid Lingkungan Hidup, Basri saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui berapa jumlah hotel dan penginapan yang memiliki izin IPAL dan IPLC karena sejak peleburan OPD pada 2017 silam, pihaknya belum mendata berapa jumla yang membuat IPAL dan IPLC.

"Saya tidak tau jumlahnya, karena saya masuk Disperkim, hotel dan penginapan tersebut sudah lebih dulu dibangun," aku Basri.

Olehnya itu, dia mengaku belum mengantongi data hotel dan penginapan yang telah mengantongi dokumen lingkungan. 

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT