HALSEL, OT - Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Halmahera Selatan (Halsel) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) "mandul" dalam menangani dugaan kasus korupsi yang menjerat para pejabat di Halmahera Selatan (Halsel).
Kejari Labuha dibawah pimpinan Fajar Haryo Wimboko, dinilai tak bertaring dan terkesan diam menyaksikan kasus korupsi di daerah Halsel.
IMM Halsel, Harmain Rusli menyampaikan, mandulnya supremasi hukum di Kejaksaan Negeri Labuha harus dipertanyakan, karena sepanjang tahun 2019 hingga 2020 belum satupun kasus yang dituntaskan oleh Kejari Halsel pasca kepemimpinan mendiang Cristian Ratu Anik.
“Ini terlihat jelas, saat dihadapkan dengan pejabat pemerintah yang korup. Kejari seolah-olah tidak memiliki taring, Kejari tutup mata dan telinga seolah-olah hal ini tidak pernah terjadi," ujar aktivis merah maron ini.
IMM secara kelembagaan, sangat menyesalkan sikap penegak hukum yang terkesan diam dan tidak menindak lanjuti sejumlah perkara baik yang telah dilaporkan maupun menjadi temuan aparat penegak hukum.
"Yang jelas IMM Halsel menganggap Kejaksaan Negeri Labuha takut kepada pejabat korup di Halsel, atau mungkin Kejaksaan juga ikut "masuk angin," kesalnya.
Dia lalu membeberkan sejumlah perkara penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) serta dugaan kasus korupsi lainnya yang hingga saat ini berada di meja Kajari.
Menurutnya, sebagai penegak hukum yang paham Undang Undang, Kejari harus tegas mengambil keputusan, karena korupsi sangat merugikan negara dan harus diberantas.
"Seseorang yang melakukan tidak kejahatan korupsi yang merugikan negara harus diproses secara hukum yang berlaku, bukan diaminkan," pungkas Hermain.(iel)