HALSEL, OT - Kebijakan khusus diambil oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan khusus ini hanya diberlakukan untuk 32 Desa di wilayah Halsel yang mayoritas warganya non muslim.
Kabid Kawasan Pedesaan, BPMD Halsel, Ardiyanto, menyatakan, Pemkab Halsel telah mengambil kebijakan khusus, mempercepat proses pencairan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada 32 desa yang mayoritas Nasrani untuk menyambut Natal dan Tahun Baru.
Kata dia, kebijak ini diambil sesuai dengan arahan pimpinanya lebih memprioritaskan sejumlah desa mayoritas Nasrani, untuk menyambut natal dan tahun baru (Nataru).
"Kalau untuk dana desa tahap 3 tinggal 24 desa yang belum masuk ke rekening desa yang didalamnya desa nasrani tinggal Desa Kuwo, Desa Tobaru, Desa Akelamo dan Desa Foya Tobaru," terangnya.
Dia menambahkan, Alokasi Dana Desa (ADD) dari DPMD sudah merokendasikan sesuai permohanan yang telah dimasukan sebanyak 70 Desa, dan didalanya termasuk 32 Desa mayoritas nonmuslim.
"Kalau untuk desa mayoritas Nasrani yang rekom kaluar dari DPMD itu jumlahnya 32 desa," tutupnya.
(iel)