HALSEL,OT- Rencana PT. Amasing Tabara melakukan pengolahan tambang emas di wilayah tiga desa, yakni desa Sambiki, Anggai dan desa Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahrea Selatan (Halsel) diduga menabrak aturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai.
Hal ini disampaikan Kuasa IPR, Ade Manaf kepada awak media, Kamis (18/02/2021). Dikatakan, dirinya dikuasakan oleh Kelompok IPR Anggai Bersatu melalui Surat Kuasa tertanggal 7 September 2018 dan telah mengurus perpanjangan IPR Desa Anggai.
"IPR Desa Anggai itu berlaku sejak tanggal 6 Juni 2014 dan berakhir pada 6 Juni 2019, kemudian diperpanjang 17 Desember 2018 dan berakhir 17 Desember 2023,” ujar Ade.
Dengan demikan, kata Ade, sampai saat ini izin itu masih izin rakyat, maka tidak bisa izin di atas izin.
Sementara Komisaris PT. Amasing Tabara, Sarka Eladjow bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan beroperasi di wilayah desa Anggai dan sekitarnya berdasarkan SK nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/ 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Malut.
“Itu sangat tidak mungkin dan dipertanyakan keabsahannya, karena apabila SIU PT. Amasing Tabara itu benar, maka jelas menabrak IPR Desa Anggai," terang Ade.
Menurutnya, IPR Desa Anggai memiliki Badan Hukum yang sah, yakni Izin Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) nomor 243 tahun 2008 tentang Penetapan Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) Desa Anggai. Dperkuat juga dengan SK Bupati Halsel Nomor 203.A tahun 2009 tentang perubahan SK 243 tahun 2003 tentang penetapan KPR Desa Anggai.
"Jadi kami diperkuat dengan SK Bupati Halsel nomor 116 tahun 2014 tertanggal 6 Juni 2014 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai,"sebutnya.
Ade menambahkan, jika Kelompok Tambang Rakyat Anggai Bersatu juga sudah mengajukan Permohonan Perpanjangan IPR tertanggal 7 September 2018 kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Malut. dan DPM-PTSP mengeluarkan SK Persetujuan Perpanjangan IPR kepada Kelomppk Tambang Anggai Bersatu.
"Ini SK perpanjangan yang kami maksud, dengan nomor : 502/3/DPMPTSP/XII/2018 Kepada Kelompok Anggai Bersatu 4 serta SK nomor : 502/4/DPMPTSP/xII/2018 kepada Kelompok Anghai Bersatu 3, ditambah SK nomor : 502/5/DPMPTSP/XII/2018 kepada Kelompok Anggai Bersatu 2, kemudian SK nomor : 502/6/DPMPTSP/XII/2018 kepada Kelompok Anggai Bersatu 1," terangnya.
Untuk itu, izin yang diterbitkan oleh PTSP kepada PT. Amasing Tabara adalah menabrak IPR Desa Anggai.
"Jadi dalam waktu dekat saya bersama dengan Kelompok pemegang IPR Desa Anggai akan membentuk Aliansi Penyelemat Izin Pertambangam Rakyat (AP-IPR), dan siap menghadapi gangguan terhadap IPR dari pihak manapun,"tutup Ade.(iel)