HALSEL, OT - Sebagai tindak lanjut pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka Inspektur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah melakukan pelaksanaan review DAK fisik pada 134 kontrak tahun 2020.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Inspektorat, Dr. Daud Djubedi, menjelaskan tujuan dari review DAK tahap I, adalah untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi ini dilakukan agra mampu memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik," ujarnya.
Hal itu, kata Daud, sesuai dengan pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121/PMK.07/2018, ruang lingkup reviu meliputi Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik Tahun 2020.
"Untuk objek dari review yang dilaksanakan adalah DAK fisik reguler," jelasnya.
Hanya saja kata, Daud, saat ini pihaknya masih menunggu data-data kontrak dari SKPD masing-masing untuk ditindaklanjuti. Olehnya itu, sambil menunggu data dari SKPD, pihaknya, sementara melakukan pemantauan tindak lanjut.
"Dari hasil pemantuan tindak lanjut, hasilnya sudah cukup tinggi, dimana sudah mencapai 77,26 persen dari target 80 persen, kita hanya menyisakan 3 atua 4 persen yang akan dicapai," terangnya.
Saat ini, sambung Daud, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, yakni PA, PPK, kontraktor serta pihak terkait lainnya yang ada dalam LHP BPK untuk dimintai klarifikasi.
"Jadi tujuanya dari klarifikasi tersebut akan melahirkan rekomendssi, dan di rekomendasi inilah yang akan menjadi tindaklanjut kita, maka setiap harinya kita melakukan pemanggilan," ujarnya.
(iel)