Home / Indomalut / Halsel

Ini Klarifikasi Pemilik TV Kabel Soal Karyawan Yang Meninggal Tersengat Aliran Listrik

Halik: Kami dan PLN Tidak ada Deal-Deal Kerjasama
11 Desember 2022
Korban saat dilarikan ke RSUD Labuha

HALSEL, OT - Setelah disoroti sejumlah pihak, Pemilik TV kabel di Bacan, Halik menyatakan peristiwa meninggalnya salah satu karyawan TV kabel miliknya, merupakan bagian dari kelalian (resiko) kerja.

Dia juga meluruskan informasi yang beredar soal sewa tiang listrik untuk jaringan TV kabel, tidak benar.

Halik menyatakan, sejauh ini, tidak ada deal-deal atau kerjasama antara pihak TV kabel dengan pihak PLN.

Dijelaskan Halik, awalnya, dia telah memerintahkan korban untuk menunggu terlebih dahulu dan akan dikerjakan bersama-sama pada hari Rabu nanti, hanya saja korban berdalilh pekerjaan tinggal sedikit (satu jalur) sehingga korban berinisiatif untuk menyelesaikannya sendiri.

"Senin itu kami kerjakan bersama, namun belum selesai, jadi karena Selasa ada paripurna DPRD maka saya memintanya untuk menunda perkerjaan tersebut hingga Rabu nanti, baru dikerjakan bersama, namun dia beralasan bahwa tinggal sedikit jadi dia kerjakan saja, jadi ini murni kelalaian kerja," sebut Halik.

Dia juga mengaku, pihaknya tidak memilik izin atau kesepakatan pemakaian tiang listrik PLN, namun begitu Halik yakin, pihak PLN sudah pasti mengetahuinya, karena semua jaringan TV kabel terpasang di tiang listrik PLN.

"Ini soal kebutuhan masyarakat juga, karena kami menyediakan jasa untuk masyarakat," ujarnya.

Olehnya itu,dia berharap, tidak sepenuhnya sangsi atas peristiwa ini tidak hanya dilimpahkan kepada pihak TV kabel, karena pemasangan jaringan tersebut juga diketahui oleh pihak PLN.

"Kalau mereka tau, kenapa mereka tidak melarang dan membersihkan,"ujarnya.

Halik juga menambahkan, TV kabel yang dikelola sebelumnya sudah ada termasuk jaringan, "jadi saya beli perusaan ini, sudah terpasang, saya hanya melanjuknnya," aku Halik.

Olehnya itu, segala urusan menyangkut dengan izin pemakaian tiang termasuk jaringan dan lainnya tidak diketahui.

"Kalau K3, perusaan saya melengkapinya, karena saya sebelum menjadi PNS, saya bekerja di PLN itu sendiri, jadi saya tau betul, berapa volt arus listrik, bahkan saya menyediakan sarung tangan penahan tegangan liatrik, hanya saja saat kejadian korban tidak menggunakannya," sebutnya.

Dia juga mengaku, bahwa arus listrik yang dipakai dalam spirter (pembagian jalur arus listrik) tersebut menggunakan arus listrik PLN, namun tegangannya sudah diperkecil melalui pembagian arus dari spiter.

"Jadi dari studio, kita lempar frekwensi dan tegangan listrik menjadi satu, jadi kekuatan liatrik atai tegangan menjadi 95 volt," sebutnya.

Namun lanjut Halik, dari 95 volt semakin kecil jika jalur kabel tersebut semakin jauh, karena dalam trafo studio sudah bersamaan dengan frekwensi

"Jadi kalau semakin jauh arus semakin kecil, karena sudah dengan tahanan rugi kabel, karena tahanan rugi kabel semain jauh, semakin kecil," terangnya.

Halil menduga korban kemungkinan tersengat listrik dalam tegangan 50 volt, kerna saat mengecek tegangan listrik sudah berada di angka 50 volt.

"Maksimalkan boster itu 60 volt, jika sudah masuk 50 volt gambar tv sudah mulai buram," terangnya.

Dengan demikian kata Halik, kejadian seperti ini sangat langka, karena tidak terjadi berulang-ulang, melainkan sangat langka. "Jadi intinya ini kelalaian kerja," tutupnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT