Home / Indomalut / Halsel

Gustu Covid-19 Halsel Kembali Pulangkan 17 Warga Ber-KTP Ternate

09 Juni 2020
Sekretaris Covid Halsel saat lakukan pemeriksaan di pelabuhan

HALSEL, OT - Setelah aebelumnya tim gugus tugas covid 19 Halsel, memulangkan sekitar 50 warga yang tiba di Bacan tanpa dilengkapi surat rapid test, Selasa (9/6/2020), tim gustu Halsel kembali mengambil langkah tegas dengan memulangkan 17 warga yang pagi ini tiba di pelabuhan Bacan.

Pemulangan 17 warga ini dilakukan karena sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh tim covid Halsel, dimana penumpang asal Kota Ternate tujuan Bacan (Halsel) harus memiliki hasil rapid test saat tiba di Halsel.

Sekretaris juru bicara Covid 19 Halsel, Daud Djubedi, saat dikonfirmasi indotimur.com, menyampaikan pihaknya terpaksa memulangkan 17 warga tersebut ke Ternate karena tidak mengantongi hasil rapid test non reaktif dari petugas kesehatan setempat.

"Saat tiba di Pelabuhan pagi tadi, 17 penumpang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Posko Satgas Covid-19 di aula Kantor Bupati Halsel," ujarnya.

Dia mengaku, sebagian besar warga yang diamankan itu, berstatus ASN yang bekerja di sejumlah SKPD lingkup Pemkab Halsel, namun mereka memiliki KTP Kota Ternate.

"Kita terpaksa mengambil langkah memulangkan 17 warga ber KTP Ternate karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti surat keterangan hasil rapid test non reaktif sebagai prasyarat warga dari daerah zona merah, masuk ke wilayah Halsel," terangnya.

Kata daud, sebelumnya pihaknya juga telah memulangkan 50 warga lainnya karena memiliki kasus yang sama yakni tidak mengantongi hasil rapid test dari otoritas kesehatan Kota Ternate.

"Ketentuan ini kita berlakukan bagi seluruh warga yang ber-KTP luar, yang masuk ke Halsel. Begitu juga dengan pegawai yang sudah bekerja di Halsel namun masih ber-KTP luar, dan kembali ke Halsel maka harus disertai hasil rapid test sebagai jaminan kalau yang bersangkutan bebas dari virus corona," ungkapnya.

Kebijakan ini dilakukan kata Daud, karena Pemerintah menginginkan agar setiap orang yang masuk ke daerah ini benar-benar bebas dari virus corona.

"Langkah ini untuk mencegah angka penularan di Bumi Saruma. Yang pasti bagi warga luar yang bukan ber-KTP Halsel berencana datang harus memiliki surat keterangan hasil rapid test non reaktif jika tidak, maka tetap akan dipulangkan ke daerah asal," tegasnya. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT