Home / Indomalut / Halsel

Gaji BPD dan Kaur Dipakai Stuban, Kades Diduga Abaikan Instruksi Bupati Soal Hak Perangkat Desa

22 Agustus 2023
Ilustrasi

HALSEL, OT - Meski hak perangkat Desa Indomut Kecamatan Bacan dikabarkan telah disalurkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sejak awal Juli lalu, namun hingga saat ini para Kaur dan BPD di desa setempat belum menerima haknya.

Kabarnya, gaji untuk perangkat desa diduga telah dipakai oleh Kepala Desa (Kades) Indomut untuk mengikuti kegiatan studi banding di Bandung beberapa waktu lalu.

Ketua BPD Desa Indomut, Nurbaya Abdurahman, saat menemui wartawan. Selasa,(22/8/2023) menyampaikan, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Keuangan serta Dinas PMD terkait gaji para perangkat desa.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui anggaran pembayaran gaji telah dicairkan oleh Kepala Desa sejak tanggal 5 bulan Juli 2023, namun anehnya hingga saat ini para perangkat Desa yang terdiri dari Kaur dan BPD belum juga menerima gaji tersebut.

"Semua bukti pencairan sudah kami ambil dari Dinas Keuangan dan DPMD, namun anehnya gaji belum kami terima," terangnya.

Dia mengaku, setelah ditelusuri, anggaran yang diperuntukan membayar hak-hak perangkat desa telah dipakai oleh Kepala Desa dalam angenda studi banding di Bandung Jawa Barat beberapa waktu lalu, dengan dalil akan dianggarkan kembali pada tahap II DD.

"Gaji itu hak kami, masa dipakai tanpa alasan, dengan dalil nanti diganti di anggaran lain, aturanya dimana," tanya Nurbaya.

Dia mengingatkan, jauh sebelumnya Bupati Halsel Usman Sidik, sudah mewanti-wanti para kepala desa agar jangan coba-coba mengambil hak para kaur serta masyarakat yang dipimpinnya namun itu tak digubri oleh Kepala Desa Indomut.

"Kami meminta bukti dari pak Bupati terkait ultimatum bagi kepala desa yang menyalip hak warga serta kami di BPD dan Kaur," ujarnya.

Dia juga membeberkan, sejak anggaran peruntukan kantor desa tahap I tahun 2023 untuk pembangunan kantor desa, dengan total anggaran Rp,200 juta lebih, juga tidak terlihat sama sekali, dimana anggaran itu diperuntukan.

"Jadi total Rp.200 juta sekian, Rp.54 juta dibijaki untuk pembagian sembako di seluruh masyarakat, sementara sisanya Rp. 100 juta sekian entah kemana," sebutnya.

Bahkan kata Nurbaya, pekerjaan yang berlangsung pada tahap I, tidak pernah dikoordinasikan ke BPD terkait apa saja kegiatan itu dilakukan, sehingga BPD hanya mencatat apa saja kegiatan yang berjalan dan tidak berjalan dalam Musdes.

Sementara itu, Kepala Desa Indomut, Aziz Rabul, dikonfirmasi membenarkan adanya pemakaian anggaran tersebut untuk kegiatan Stuban namun dia berjanji akan menganggarkan kembali di tahap II DDs untuk membayarnya.

"Ini kebijakan jadi nanti kami upayakan pembayaran di tahap dua," terangnya.

Kades juga mengaku, kebijakan itu dilakukan lantaran anggaran untuk kegiatan studi banding belum bisa dicairkan sehingga untuk membijakinya dirinya harus memakai anggaran tersebut menunggu pencairan anggaran Stuban untuk menutupinya kembali.

"Kan simpel nanti akan digantikan memakai anggaran Stuban itu sendiri," singkatnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT