HALSEL, OT- DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menutup tahun sidang 2020 dengan pengesahan 14 Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (39/11/20) sore tadi.
Dari 14 Perda tersebut, 7 diantaranya adalah inisiatif DPRD dan 7 Perda lainnya usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam paripurna mengatakan, 14 Perda yang disahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian mendalam Badan Anggaran, Pansus DPRD dan Pemkab Halsel.
"Atas nama Pemkab Halsel kami ucapkan terima kasih atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan kinerja sangat tinggi melakukan pencermatan, penajaman dan penyempurnaan sehingga pembahasan perda dapat diselesaikan," ucapnya.
Untuk selanjutnya, 14 Perda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk dievaluasi.
"Setelah ditandatangani kini tibalah pada tahapan terkahir yaitu diserahkan ke Kemendagri dan DPR RI untuk dievaluasi," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi Rakib menyampaikan, dengan disahkannya 14 Perda tahun 2020 melalui Rapat Paripurna penetapan Program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini, sebagai pengemban aspirasi rakyat karena ini semua dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Halsel.
Berikt 14 Ranperda yang disahkan menjadi Perda:
Perda Inuisiatif DPRD
- Bantuan hukum bagi masyarakat miskin
- Pelimpahan kewenangan dari bupati ke camat
- Pelestarian budaya dan adat daerah
- Bantuan pendidikan
- Pengujian kendaraan bermotor
- Zonasi wilaya pesisir dan pulau-pulau kecil
- Tata cara peneriman hiba dan sosial
Perda usulan Pemkab
- Pembentukan kecamatan-kecamata dalam wilayah Halsel
- Retribusi khusus parkir
- Retribusi izin trayek
- Retribusi pelayanan kepelabuhaan
- Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemikaman.
- Retrihusi pelayanan kesehatan
- Penyelenggaraan reklame
(iel)