HALSEL, OT - Bangunan yang katanya akan difungsikan sebagai hotel milik mantan pejabat Halsel berinisial AL terancam disanksi.
Pasalnya, bangunan yang berada di dekat kali mati itu, selain belum mengantongi dokumen lingkungan (UPL/UKL), bangunan tersebut juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita akan melakukan panggilan untuk melengkapi semua administrasi dan akan diberikan sanksi tegas jika tidak diindahkan," kata Kadis PTMSP Halsel, Farid, saat dikonfirmasi indotimur.com Kamis,(9/3/2023).
Farid mengaku, hingga saat ini pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan apa yang disampaikan terkait dengan izin.
"Sejauh ini belum ada pengajuan IMB, bahkan saat staf turun meminta, pemilik berjanji akan ajukan namun hingga saat ini tidak ada pengajuan," ujarnya.
BACA JUGA : Hotel Milik Mantan Pejabat Halsel Diduga Tak Miliki Dokumen Lingkungan
Farid menjelaskan, ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika tidak diindahkan oleh pemilik bagunan tersebut. mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat berupa proses hukum. "Ini sudah tertuang dalam aturan," tegasnya.
Farid juga menambahkan, ada 9 poin yang dituangkan dalam aturan, yakni, sanksi tertulis mendahuluinya. disusul dengan pembatasan kegiatan pembangunan.
"Setelah itu penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,"ujarnya.
Setelah itu lanjut Farid, pembekuan persetujuan bangunan gedung, dan pencabutan persetujuan bangunan gedung, dilanjutkan dengan pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
"Nah baru pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung: atau perintah pembongkaran bangunan gedungbya," terang Farid.
Dia menambahkan, jika seluruh prosedur itu telah dilalui dan pemilik gedung masih membandel, maka langkah selanjutnya adalah proses hukum.
(iel)