Home / Indomalut / Halsel

Hotel Milik Mantan Pejabat Halsel Diduga Tak Miliki Dokumen Lingkungan

Warga Minta Pemerintah Daerah Bersikap
09 Maret 2023
Hotel Yang Dibangun di Bibir Sungai Mati Kampung Makian

HALSEL, OT – Sebuah bangunan milik salah satu mantan pejabat Pemkab Halmahera Selatan (Halsel), yang berada di sebelah Kantor Bupati, diduga tidak memiliki izin Amdal atau (UPL/UKL).

Pantauan insotimur.com, bagunan dengan kostruksi 2 lantai tersebut disebut-sebut akan dijadikan hotel, meski di sekitar bangunan tidak terdapat papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Makmur Irwan, salah satu warga setemlat mengkhawatirkan jika bangunan teraebut difungaikan sebagai hotel.

"Limbah hotel ini nantinya akan mencemari kolam ikan serta lingkungan sekitar. Akibat gangguan tersebut bisa saja kolam ikan milik warga terancam jadi korban," kata Makmur.

Dia menyebut, posisi bangunan yang katanya akan difungsikan sebagai hotel tepat di samping kali mati, sehingga warga khawatir limbah hotel akan dibuang ke kali mati. "Dan akan mencemari lingkungan sekitar,  jadi kami berharap pemerintah untuk menghentikan pembangunan hotel ini jika belum ada izin dan sebagainya,” ucap Makmur.

Kata dia, Pemda harusnya mengkaji terlebih dahulu dampak lingkungan sebelum memberikan izin.

“Kami menolak pembangunan ini. Jika tidak, harus ada perjanjian dan kesepakatan yang bisa menguntungkan masyarakat sekitar. Selain itu harus ada jaminan untuk tidak adanya dampak lingkungan nantinya,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Samsu Abubakar, mengaku bagunan tersebut belum memiliki izin UPL/UKL, sebab ketika ditanya ke jajarannya, semua mengaku belum ada izin.

"Iya, saya sudah cek, izinnya belum ada," singkat Samsu.

Sementara Kadis PTMSP, Farid saat dikonfirmasi terkait IMB bagunan tersebut, mengaku belum dapat memastikan, sebab belum dicek, "saya belum cek, nanti besok saya cek," sebutnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT