HALBAR, OT - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) periode kedua di bawah kepemimpinan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad (JUJUR) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah proyek pembangunan hingga pengelolaan anggaran daerah ditengarai terjerat deretan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah titik krusial yang kini diterpa isu penyimpangan meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama, pengadaan obat, pengadaan speedboat, dan perjalanan dinas, serta proyek jalan hotmix di Loloda Tengah.
Selain itu, dugaan masalah juga menerpa Dinas Sosial terkait Bantuan Sosial (Bansos), Bagian Kesra (Bansos), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pendidikan terkait pembangunan jalan hotmix yang dikabarkan telah diuji sampel oleh penyidik Polda Maluku Utara, hingga anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Daerah.
Sorotan paling tajam tertuju pada proyek pembangunan RS Pratama di Kecamatan Ibu. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN senilai lebih dari Rp42 miliar ini dinilai penuh kejanggalan administrasi maupun keuangan.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Yan Frangky Luang, menyoroti perubahan lokasi pembangunan secara sepihak—dari rencana awal di Kecamatan Loloda Tengah ke Kecamatan Ibu—tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan. Hal ini diperkuat dengan Surat Penolakan Dirjen Pelayanan Kesehatan No. YK.02.01/D/43700/2024.
Senada dengan Yan, Praktisi Hukum Zulkifli Dade menegaskan bahwa kasus RS Pratama ini mencakup dugaan pelanggaran hukum administrasi negara, hukum keuangan negara, hingga tindak pidana korupsi.
"Progres fisik proyek ini baru mencapai sekitar 39,96 persen dan kini mangkrak, padahal anggaran yang terserap sudah mencapai Rp15,05 miliar. Persoalan legalitas lahan yang diduga tanpa dokumen sah serta indikasi mark-up harga tanah semakin memperkeruh masalah," ujar Zulkifli.
Dia juga mengkritisi rencana Pemkab Halbar yang berniat melanjutkan proyek tersebut menggunakan APBD. Mengacu pada Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Jangan sampai penggunaan APBD justru dijadikan sarana untuk 'memutihkan' kesalahan awal proyek DAK ini," tegasnya.
Menanggapi adanya Legal Opinion (LO) Kejati Malut pada April 2026 yang menyebut proyek tersebut tak bermasalah, Zulkifli mengingatkan bahwa LO bukan putusan pengadilan yang bersifat eksekutorial dan tidak otomatis menghapus dugaan pidana jika ditemukan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya RS Pratama, Yan Frangky Luang membeberkan sejumlah penanganan kasus di tingkat daerah yang terkesan lambat dan tanpa kepastian hukum.
Di Polres Halmahera Barat, terdapat tiga kasus dengan total anggaran lebih dari Rp6,4 miliar yang belum juga menetapkan tersangka, diantaranya, Pengadaan Kapal Fiber DKP (APBD 2024): Nilai anggaran Rp5,02 miliar serta Dana PIID-PEL (2019) Desa Ratem, Jailolo Selatan: Penyidikan diklaim hampir selesai namun belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, penanganan dugaan korupsi dana Bansos Dinas Sosial TA 2023 senilai lebih dari Rp3 miliar masih berada di tahap penyelidikan sejak Mei 2026 tanpa adanya kepastian status hukum.
"KUHAP memang tidak membatasi waktu secara kaku, namun prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan harus dijunjung. Jika ada bukti, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan tersangka. Jika tidak, sampaikan secara terbuka. Transparansi adalah kunci," pungkas Yan.
Melihat banyaknya rentetan masalah dan besarnya potensi kerugian negara yang melibatkan pejabat daerah, Yan Frangky Luang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera turun tangan mengusut dan mengawasi penanganan kasus di Halmahera Barat.
(deko)














