HALBAR, OT - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM) Halmahera menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Stadiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Jailolo, desa Acango Kecamatan Jailolo, pada Jumat (11/9/2026).
Sidak yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kepolisian, TNI, Satpol PP tersebut merupakan bentuk tindaklanjut keluhan warga yang terus berkembang di publik.
Kepala Disperindagkop Halmahera Barat (Halbar) Zevanya Murar mengatakan praktik kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengisi BBM secara berulang, tentu tidak masuk pada standar Operasional Prosedur (SOP)
Pemerintah daerah menduga BBM subsidi tersebut tidak langsung dikonsumsi oleh kendaraan, melainkan ditampung ke dalam gelon untuk kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga yang lebih tinggi.
"Praktik semacam ini jelas melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh negara,"ucap Zevanya.
Tim gabungan juga menyoroti masalah ketertiban area parkir dan jam operasional. Berdasarkan pantauan, banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang telah memadati area parkir SPBU sejak pukul 01.00 dini hari atau di luar jam kerja.
Menanggapi temuan ini, pihak Pemda Halbar mendesak manajemen SPBU Desa Acango untuk segera memperketat pengawasan internal, baik terhadap petugas nosel, pengelolaan area parkir, maupun jam pelayanan.
Pemerintah daerah juga menegaskan agar SPBU lebih memaksimalkan pelayanan langsung kepada masyarakat umum—tidak hanya untuk jenis Pertalite tetapi juga Pertamax—serta menghentikan pelayanan kepada pengecer yang menggunakan galon.
Langkah tegas ini diperlukan guna mengantisipasi potensi kelangkaan BBM di tengah masyarakat akibat salah sasaran distribusi, meskipun ketersediaan stok dilaporkan masih aman.
(deko)














