HALBAR, OT - Langkah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara yang menertibkan rompong milik nelayan menuai kritik keras. Kebijakan tersebut dinilai sepihak, minim komunikasi, dan berpotensi mematikan sumber penghidupan masyarakat pesisir yang membangun fasilitas tersebut dengan modal swadaya.
Kritik tajam disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Halmahera Barat, Riswan Hi Kadam.
Dia menegaskan agar DKP Malut tidak menyalahgunakan kewenangan pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang di lapangan.
"Kalau pemerintah mau melakukan penertiban, tentu harus jelas apa dasar dan aturannya. Nelayan harus diberitahu terlebih dahulu, bukan tiba-tiba dilakukan tindakan di lapangan," ujar Riswan, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, rompong yang ditertibkan tidak muncul begitu saja tanpa biaya. Banyak di antaranya dibangun dari hasil swadaya dan tabungan pribadi para nelayan maupun kelompok nelayan.
Oleh karena itu, DKP Malut semestinya mengedepankan pendekatan pembinaan dan koordinasi dengan instansi teknis di tingkat kabupaten/kota, bukan langsung mengambil tindakan represif.
"Jangan sampai nelayan yang sudah menggunakan uang sendiri untuk membuat rompong justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi, bukan membuat nelayan merasa semakin tertekan," tegasnya.
Riswan menambahkan, penertiban tanpa koordinasi terbuka mencederai semangat pelayanan publik dan berkesan arogan.
Menanggapi tindakan tersebut, HNSI Halbar mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara untuk segera turun tangan dengan memanggil pihak DKP Malut guna memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan prosedur penertiban.
"Ini harus dijelaskan. Apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan mengapa nelayan tidak terlebih dahulu diberikan pemberitahuan?" kata Riswan.
HNSI Halbar menyatukan sikap bahwa pihak nelayan pada dasarnya tidak menolak penataan arena tangkap selama memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui sosialisasi yang baik.
"Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, sampaikan kepada nelayan dan lakukan secara baik. Jangan semena-mena. Nelayan juga punya hak untuk mendapatkan penjelasan atas kebijakan yang menyangkut sumber penghidupan mereka," pungkasnya.
(deko)














