HALBAR, OT - Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) bernilai Rp3 miliar di Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terus bergulir. Dugaannya, kasus di era pemerintahan James Uang dan Djufri Muhamad (JUJUR) ini turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkup Pemerintah Daerah Halbar.
Kabar mengenai keterlibatan para pejabat daerah tersebut kini menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya disebut-sebut berperan aktif dalam skema penyalahgunaan anggaran bansos tersebut.
Proses penyelidikan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat ini diketahui telah berjalan sejak Mei 2026 atau sekitar empat bulan. Lambatnya kepastian status hukum dalam kasus ini pun menuai sorotan dari praktisi hukum, Zulkifli Dade.
Zulkifli mendesak Kejari Halbar bertindak tegas, profesional, dan bebas dari intervensi politik. Menurutnya, Kejari sebagai pemegang asas dominus litis harus segera menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang ada.
"Kejaksaan Halmahera Barat harus tegas dan serius. Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan sejak Mei dan berjalan kurang lebih empat bulan," ujar Zulkifli.
Dia menegaskan, anggaran bansos merupakan hak konstitusional kelompok masyarakat miskin dan rentan. Penyelewengan atas dana tersebut tidak boleh ditoleransi atau dianggap sebagai masalah biasa.
Jika dalam proses hukum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penjelasannya mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Secara yurisdiksi, tindakan penyelewengan dana bansos ini perlu diuji berdasarkan unsur-unsur delik korupsi," tegasnya.
Zulkifli meminta penyidik Kejari Halbar mengacu pada SOP penanganan pidana khusus sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-001A/A/JA/01/2014.
Langkah konkret seperti pemanggilan para pihak terkait hingga penetapan tersangka harus segera diambil jika bukti tercukupi.
Langkah tegas ini selaras dengan pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheus Matulessy, yang sebelumnya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
"Maka dari itu, saya meminta Kejaksaan Halmahera Barat jangan tinggal diam dan terlihat adem-adem saja," tukas Zulkifli.
Dia juga mengingatkan, kepastian dan percepatan penanganan perkara sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Jangan biarkan penegakan hukum dalam kasus ini berlarut-larut sehingga memicu ketidakpercayaan masyarakat," tandasnya.
(deko)














