HALSEL, OT- DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halsel Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp 1,4 Triliun pada rapat paripurna ke-23 DPRD masa persidangan II tahun 2020, Senin (30/11/20).
Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan badan anggaran DPRD Halsel atas hasil pembahasannya terhadap raperda tentang APBD Halsel tahun anggaran 2021. Dilanjutkan dengan keputusan DPRD Halsel tentang persetujuan DPRD Halsel terhadap Raperda tentang APBD Halsel Tahun Anggaran 2021. Kemudian ditutup oleh pendapat akhir Wakil Bupati sebagai sambutan terhadap perda tentang APBD Halsel tahun anggaran 2021.
Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halsel yang telah menyetujui ranperda tentang APBD Halsel tahun anggaran 2021.
"Alhamdulillah, semua upaya tersebut telah dapat dirumuskan dalam satu komitmen bersama bahwa APBD Halsel tahun anggaran 2021 menjadi produk hukum yang aspiratif, responsif, akseleratif dan produktif dalam mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan wilayah Halsel, ”ucap Wabud.
Wabud menyebut dengan adanya persetujuan DPRD itu artinya Pemda telah memiliki produk hukum yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2021.
“Persetujuan ini menunjukkan adanya komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota DPRD untuk benar-benar mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang ditetapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dia berharap, agar koordinasi dan komunikasi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan raperda APBD tahun 2021 dapat terus terjalin pada masa-masa mendatang demi memberikan kinerja terbaik bagi pembangunan daerah.
Sementara Ketua DPRD Halsel, Muchlis Djafar menjelaskan, adapun pendapatan dan belanja maupun pembiyaan ditetapkan pendapatan asli daerah sebesar Rp 81.654.756.744, yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 43.576.000.000, dengan ritribusi daerah Rp 9.731.500.000 dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 1.700.000.000 serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 26.647.256.744.
Sedangkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer disetuji Rp 1.372.222.180.000, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.353,586.259.000. Untuk pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 18.635.921.000.
Selanjutnya, pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 42.212.400.000. Dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 disetujui sebesar Rp 1.496.089.336.744.
Belanja daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.453.069.336.744 yang terdiri dari belanja operasi Rp 862.442.794.467, belanja modal sebeaar Rp 304.162.310.177, belanja tidak terduga Rp 4.000.000.000 dan belanja transfer ke desa Rp 282.484.232.100.
(iel)