HALSEL OT - DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengelar Rapat Paripurna penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Halsel tahun 2018 di rumah sidang DPRD Halsel, Selasa (21/11/2017) malam.
Rapat paripurna dipimpin wakil Ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante itu hadiri ketua DPRD Halsel Umar Soleman, Bupati Halsel Bahrain Kasuba, Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, unsur Forkompinda, Sekda Halsel Helmi Surya Botutihe serta para pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Halsel.
Bupati Halsel Bahrain Kasuba, dalam sambutannya mengatakan, KUA PPAS ini adalah merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemda dan DPRD Halsel terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Halsel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Halsel.
Menurut orang nomor satu di Pemkab Halsel, sebagaimana yang telah disepakati, pemkab Halsel telah menargetkan kebijakan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp.1.335.904.559.680-, dengan rincian, PAD sebesar Rp.38.442.053.680.- dana perimbangan sebesar Rp.1.062.277.405.dan, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.255.185.144.000.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.480.544.855.354,- dengan rincian: belanja tidak langsung sebesar Rp.603.319.519.750 dan belanja langsung sebesar Rp.877.225.335.604.
Disamping itu, ada kebijakan pembiayaan daerah sebesar Rp.27.200.000.000 yang terdiri dari penyertaan modal Pemkab Halsel ke Perusahan Daerah (Perusda) Prima Niaga sebesar Rp.3.000.000.000 dan Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Rp.1.500.000.000 dan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp.1.500.000.000.-
(red)