Home / Indomalut / Halbar

Utang Pemkab Halbar di Pihak Ketiga Sebagian Besar Bersumber Dari DAU

25 Juni 2020
Inspektur Julius Marau

HALBAR, OT - Sebagian besar hutang pihak ketiga yang termuat dalam dokumen APBD sejak tahun 2019 ke 2020 sebanyak Rp 56 miliar lebih dan tercatat di Inspektorat bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Kepada indotimur.com Inspektur Julius Marau mengatakan, dalam review Inspektorat, tercatat dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak menemukan adanya pekerjaan fiktif.

"Pekerjaan  belum dikerjakan, tidak bisa disebutkan sebagai hutang. bila sudah dikerjakan dan belum selesai proses pekerjaan itu menjadi hutang," jelas Inspektur Julius Marau Kamis (25/6/2020).

Namun demikian, kepala Inspektorat itu, mengaku tidak mengetahui total pekerjaan fisik yang menjadi bawaan hutang daerah.

"Saya tidak tahu angkanya dan saya tidak hitung jumlah fisik, namun ada datanya. yang pasti pekerjaan itu disebut hutang jika dilengkapi dengan dokumen kontrak," aku Julius.

Saat ditanya soal sumber hutang, mantan Plh Sekda Halbar ini,  mengaku, dalam hutang bawaan itu yang besar rata-rata bersumber dari DAU.

" Untuk total hutang bawaan itu teman-teman (wartawan) sudah tahu. ada sekitar Rp 56 miliar dan belum di review. DAK dan DID ada sih tapi paling besar itu DAU," tutupnya. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT