Home / Indomalut / Halbar

Tolak SK Bupati Halbar, Warga Hatebicara Ancam Palang Kantor Desa

16 September 2020
Surat Keputusan Bupati Yang Ditolak Masyarakat Hatebicara

HALBAR, OT - Warga Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengancam akan memboikot aktivitas kantor desa setempat, jika Bupati Halbar, Danny Miisy tidak segera merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati nomor: 87/KPTS/IX/2020  tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hatebicara.

Selain mengancam akan memboikot aktivitas kantor desa, warga bersama aparatur desa juga membuat petisi sebagai bentuk penolakan terhadap SK yang diterbitkan Bupati.

Pengurus Karang Taruna, Desa Hatebicata, Iksan Abanou mewakili masyarakat setempat kepada indotimur.com menyatakan, penolakan warga terhadap SK Bupati tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hatebicara dilakukan, karena Bupati dinilai arogan dan tidak mengakomodir usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

"Kami pastikan akan melakukan aksi palang kantor desa, karena Bupati tidak mendengar aspirasi masyarakat," kata Iksan.

Menurutnya, seluruh masyarakat Desa Hatebicara teleh bersepakat karena telah melakulan musyawarah bersama Sekretaris Desa, Kaur Pemdes, BPD dan masyarakat, sehingga mayoritas masyarakat tidak setuju atas langkah yang diambil oleh Bupati Danny Missy. 

Kata dia, langkah Bupati menunjuk salah Kabid di DPM-PD untuk menjadi Penjabat Kepala Desa, dinilai sepihak karena tidak sesuai dengan usulan nama yang disampaikan BPD, "untuk itu selaku masyarakat, kami.menolak keras keputusan Bupati," tegasnya.

Keputusan Bupati, lanjut Iksan, tidak mewakili keinginan masyarakat Hatebicara, sebab selain tidak mengakomodir keinginan warga keputusan Bupati juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

"Sebagimana diketahui, apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, BPD harus melaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat atau sebutan lain," sebutnya.

Langkah konstitusional berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa," tambahnya.

Dia bersama warga Hatebicara meminta Bupati segera melakukan evaluasi atau meninjau kembali SK Bupati Nomor 87/KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat tertanggal 14 September 2020.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, petisi penolakan telah ditandatangi ratusan warga Desa Hatebicara. Warga juga telah menyiapkan sejumlah peralatan untuk memblokade kantor Desa serta menyiapkan berbagai spanduk dan poster berisi kecamatan dan protes atas keputusan Bupati Halbar, Danny Missy. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT