HALBAR, OT - Permintaan dan desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Wakil ketua II Riswan Hi Kadam untuk publikasikan data proyek yang masuk adendum sebelumnya, akhirnya dijawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kapada indotimur.com Abubakar A. Rajak, mengatakan soal waktu adendum dan, atau proses perpanjangan waktu, sejuah ini pihaknya mengacu di Peraturan Presiden (Perpes) tidak pada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) yang perpanjangan waktunya 90 hari kalender.
"Jadi kami berdasarkan regulasi Perpres 50 hari kalender kemari akhir Desember 2022. Dan ada sekitar 7 paket PEN yang adedum seperti Jalan Goin - Kedi, Kedi - Jangailulu, Jailolo Selatan, Tacim - Tabaol, JCC, Lapangan Sasadu, dan FTJ,"kata Abubakar A. Rajak, Jumat (20/01/2023)
Kata Abubakar, waktu adendum itu mulai dari bulan Desember tahun kemarin, karena kita ambil dari masa kontrak induk selesai, dan jika pihaknya mengikuti aturan dari Perpres itu 50 hari masa kerja perpanjangan waktu sementara PMK 90 hari, namun begitu akan diupayakan semua selesai sebelum berakhir masa perpanjangan waktu tersebut
Dia mengatakan dalam keterlambatan suatu proses pekerjaan itu karena ada beberapa alasan akurat mislkan kondisi alam yang sedang hujan, apa lagi tentu diketahui pasti cuaca ekstrim kemarin, tapi tidak semudah itu kami memperpanjang waktu pekerjaan sebab harus berbasis data melalui laporan BMKG yang disampaikan pihak rekanan (Kontraktor-red)
"Goin - Kedi, curah hujan tinggi, kemudian material diambil itu di Ngawet jaraknya agak jauh, tetapi dengan komposisi pekerjaan sekarang kemungkin bisa di hotmix pada pertengahan Fabruari,"ucapnya
Tak hanya itu, menurut Abubakar hotmix tidak dilakakun secara continu, melainkan dengan melihat kondisi lapangan, kita pilih titik - titik rawan agar tidak mengganggu hotmix secara keseluruhan, ini lantaran pengalaman kemarin saat rekanan mencoba hotmix jalan di Kedi, Kecamatan Loloda
"Sudah mencoba untuk aspal di Kedi 2 sampai 3 hari dan jalannya rusak kembali, karena mobil muatan matrerial itu sangat berat 15 ton. Kita mencoba bangun dengan skema - skama khusus biar jalan tidak rusak,"ungkapnya
Dicontohkan Kadis PU-PR, misalnya masa kontrak itu 240 hari, ternyata dalam masa kontrak curah hujannya 3 Bulan maka kita akan berikan kesempatan diselesaikan, dan adendum ditetapkan sekarang ini 50 hari itu sampai di 15 fabruari tahun 2023, dan adendum hanya berlaku satu kali.
"Tetapi ada pertimbangan-pertimbangan tertentu juga dicantumkan regulasi, salah satunya adalah curah hujan ekstrim dan itu dilampirkan dengan hasil BMKG,"tandasnya seraya menegaskan, selain paket pinjamam PEN, pekerjaan fisik yang lain, aman tidak ada masalah lagi.
(deko)