HALBAR, OT - Majelis Kode Etik (MKE) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat(Jalbar), memutuskan oknum pejabat inisial RN bersalah. dan dijatuhi hukuman penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di aula Baikole lantai II kantor Bupati Halbar itu menghadirkan oknum pejabat RN.
Kepada indotimur.com Ketua Majelis Kode Etik Pemkab Halbar, Syahril Abdulrajak, membenarkan bahwa MKE sudah membacakan putusan atas sidang dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum pejabat pada salah satu OPD.
Meski mengaku telah membacakan putusan atas sidamg Kode Etik ASN, ketua majelis yang juga menjabat sebagai Sekda Halbar itu enggan memberikan keterangan lebih jauh, "iya, tadi kami sudah gelar sidang putusan kode etik terhadap saudara RN dan untuk hasil putusannya nanti dari pihak BKD yang menjelaskan," Syahril.
Kepala BKDHalbar, Jubair T Latif ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan putusan sidang, RN terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps PNS dan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2019, tentang Kode Etik PNS , dilingkup Pemda Halbar.
Menurutnya, saudara RN melanggar kode etik PNS pasal 3 dan pasal 5 huruf b, c, d e dan huruf yang pada poloknya, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait kapasitas dan kedudukannya sebagai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
"Sesuai ketentuan disiplin PNS, dijatuhi hukuman disiplin sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf b yaitu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah eselon 3 ke eselon 4 yang direkomendasikan dalam putusan Majelis Kode Etik," tutupnya. (deko)