JAILOLO,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang ada di enam desa tanpa dasar hukum.
Padahal, status enam desa berdasarkan UU masuk Kabupaten Halmahera Utara (Halut). “Untuk masalah KTP di enam desa atau masalah enam desa saya no coment,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halbar, Andy R. Pilly pada indotimur.com, Rabu (1/8/2018) siang tadi.
Kata Andy, persoalan enam desa saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan karena harus berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan. "Untuk persoalan ini nanti saya koordinasi dengan pak bupati, supaya pernyataan saya bisa berimbang dengan prinsip pak bupati," Katanya.
Menurutnya, semua persoalan terkait enam desa harus dilakukan konfirmasi dengan pimpinan sehingga apa yang disampaikan tidak menjadi bias. "semua persoalan enam desa harus kita konfirmasi agar apa yang yang kita sampaikan tidak menjadi bias," cetusnya.(red)