HALBAR, OT – Anggaran Perjalanan dinas sejumlah anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) tahun 2019 menjadi temuan BPK Perwakilan Malut.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Halbar, Hajajih Serigi kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya temaun BPK tersebut. Namun temuan itu karena Surat Keputusan (SK) Bupati yang ditindak lanjuti Inspektorat terlambat, mengingat saat itu belum ada SK Bupati terbaru sehingga pihaknya menganggarkan SPPD para anggota DPRD Halbar dengan dasar SK Bupati lama.
"LHP BPK sifatnya pembinaan, dan SK Bupati yang lama masih berlaku jika belum ada ketentuan terbaru atau selama belum dilakukan perubahan," ungkap Sekwan.
Lebih lanjut ia mengaku, setelah tahun anggaran berjalan atau para anggota dewan sudah melakukan kegiatan perjalanan dinas, baru pihaknya menerima SK terbaru Bupati tentang standar perjalanan dinas dan besaran anggaran.
"Saya di hadapan pak Bupati jelaskan hal itu, bahkan sampai di BPK karena kami tidak pernah terima SK terbaru," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam SK lama Bupati perjalan keluar daerah lima (5) hari, dan SK terbaru (4) hari.
Bahkan, SK dari Inspektorat itu terjadi beberapa kali perubahan dengan kode yang sama, yakni (A) yang menunjukan waktu mundur. “Jadi ini salahnya inspektorat, dan temuan itu di anggota DPRD lama, sekarang DPRD baru," pungkasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau ketika dikonfermasi membenarakan atas adanya temuan BPK soal anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para anggota dewan.
Kata Inspektur, menyangkut dengan tindak lanjuti proses pengembalian dirinya belum mengetahui secara pasti, namun dirinya berjanji akan mengecek, apakah sudah ada pengembalian atau belum.
Mantan Plh Sekda Halbar ini juga menyarankan, agar media/wartawan dapat mengkonfirmasi tentang pengembalian ke Sekwan.
"Tentang pengembalian coba konfirmasi ke ibu sekwan," katanya.
Untuk diketahui dalam rekemondasi BPK ditemukan adanya kelebihan anggaran dalam perjalan dinas keluar daerah, sebesar Rp 430.826.763.00 hal itu karena hasil realisasi melebihi jumlah hari penugasan yakni tiga (3) hari.
Untuk itu, dalam rekomendasi BPK memerintahkan kepada Sekertaris Dewan untuk menarik kelebihan pembayaran dan belanja perjalanan dinas tersebut, serta menyetorkan ke kas daerah.(deko)