Home / Indomalut / Halbar

Soal Teguran KASN, Ini Kata Jubir Pemkab Halbar

22 September 2021
Kabag Protoker Komunikasi Pimpinan Dan Setda Halbar Hikler Murary

HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) memberikan klarifikasi atas "teguran" Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana undangan klarifikasi atas aduan maayarakat yang diterbitkan KASN dengan nomor : und- 629/KASN/9/2021 tentang undangan klarifikasi pengaduan masyarakat.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Serda Halbar, Heklier Murary mengatakan, prinsipnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Halbar, dalam hal ini Bupati sangat menghormati surat KASN nomor : b-2886/KASN/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 terkait rekomendasi rencana uji kompetensi PPT Pratama di lingkup Pemkab Halbar.

Menurutnya, hasil uji kompetensi Pansel tetap menjadi pertimbangan Bupati selaku PPK untuk mengambil langkah strategis kedepan dalam melakukan penataan pejabat JPTP dan pejabat struktural lainnya.

Dikatakan Hikler dalam mengambil keputusan atas pergantian pejabat JPTP dan pejabat struktural lainya, Pemkab Halbar sangat memperhatinkan asas-asas regulasi seperti menjalankan Perda  nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang penbentukan dan susunan OPD

"Dimana perubahan Perda dimaksud telah terjadi pengurangan sebanyak 6 OPD maka PPK perlu penataan kembali, para pejabat," katanya.

Juru bicara Pemkab Halbari mengatakan, dengan memperhatikan amanat UU nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014  tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Dalam pasal 162 ayat (3) mengamanatkan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat lingkup Pemda, Provinsi atau  Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri.

"Karena itulah selama 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halbar terpilih tanggal 26 Februari 2021 belum melakukan penataan terhadap para  pejabat tersebut," ujar Hikler.

Setelah melewati batas waktu 6 bulan paska pelantikan Bupati-Wakil Bupati Halbar terpilih priode 2021-2024 tanggal 3 September 2021 barulah PPK bisa melakukan penataan terhadap pejabat JPTP dan pejabat struktur lainya dalam lingkup Pemda Halbar. 

"Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti masukan atas data-data kepegawaian terdapar beberapa pejabat JPTP telah memasuki usia masa pensiun, sakit berkepanjangan dan penyegaran organisasi maka PPK mengambil langkah strategis untuk memberhentikan dengan hormat kepada beberapa pejabat JPTP dimaksud dan beberapa JPTP OPD tersebut kosong," twrang .

Selanjutnya dengan tujuan mengembangkan calon-calon pejabat muda profesional yang memebuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan di beberpa OPD kosong itu.

"Kemudian nantinya akan dilakikan rekrutmen secara lelang yang pelaksanaannya akan dikonsultasikan kembali kepada KASN," terangnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT