JAILOLO, OT - Penyelesaian tapal batas enam desa yang tak kunjung selesai, Pemerntah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), hanya membuat gaduh.
Bupati Halbar Danny Missy melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Chuzaemah Djauhar, Senin (22/1/2018) mengatakan, selama keputusan resmi belum dikeluarkan Kemendagri, maka pejabat di Pemprov Malut maupun Pemda Halbar dan Halut, sangat tidak etis jika membuat pernyataan di publik maupun melalui media yang cenderung bernada profokatif soal 6 desa.
Sebab, kata dia, sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pemprov Malut, Pemda Halut mupun Halbar, dalam pertemuan pra verifikasi waktu itu di Kota Ternate.
"Kami mengimbau warga enam desa, agar tidak terpancing dengan informasi yang belum benar keabsahannya," imbau Chuzaemah.
Sampai saat ini, kata Chuzaemah, Pemda Halbar secara resmi, belum dipanggil Kemendagri terkait masalah tersebut, sehingga Pemda Halbar tidak terpancing dengan informasi yang belum memenuhi kepastian hukum tersebut.
"Kami anggap Karo Pemerintahan Provinsi Malut lebih memahami kondisi sosiologis warga enam desa, sehingga tidak pantas mempublikasikan informasi yang belum memiliki dasar seperti itu," pungkas Chuzaemah.
Terpisah, Wakil Bupati Halbar Ahmad Zakir Mando mengaku, menyesalkan sikap Pemprov Malut yang mengeluarkan pernyataan liar dan terkesan menciptakan keresahan warga enam desa. Pasalnya, tidak tepat jika Karo Pemerintahan Provinsi Malut, mengeluarkan pernyataan ke publik bahwa permasalahan enam desa masuk Halut hanya atas dasar hasil konsultasi.
"Seharusnya pernyataan seorang pejabat Provinsi itu bisa dilakukan jika sudah ada keputusan dari Mendagri, bukan menciptakan suasana di tengah tahapan penyelesaian sedang berjalan," ucap Zakir.
Lanjut dia, pejabat provinsi harusnya lebih memahami tahapan penyelesaian yang saat ini sedang berjalan bukan membuat gaduh. Karena provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus netral dalam menyikapi sebuah masalah., sehingga pernyataan yang dikeluarkan tidak membuat konflik diantara masyarakat.
Orang nomor dua di Pemkab Halbar itu meminta pada pihak penegak hukum agar menjadikan catatan pelanggaraan hukum atas pernyataan karo pemerintahan Provinsi yang terang-terangan memicu konflik enam desa, karena melanggar kesepakatan bersama dan membuat gaduh di tengah berjalannya tahapan penyelesaian masalah.
"Karo Pemerintahan mendahului Mendagri dalam keputusan dengan cara buat pernyataan yang provokatif. Jadi penegak hukum menjadikan catatan terkait pernyataan itu, " tutur akir.
Selain itu, Zakir meminta kepada masyarakat enam desa untuk tenang dan tetap menjaga ketertiban dan keamanan demi kebersamaan bersama. Sebab, Halbar dan Halut telah berkomitmen menjaga keamanan dan kebersamaan di tengah tahapan penyelesaian enam desa, dan siap menerima keputusan dari Mendagri berdasarkan hasil verfikasi yang diperoleh di lapangan.(red)