JAILOLO, OT - Setelah pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak di 71 Desa se-kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) mulai menerima berbagai laporan pelanggaran dari beberapa desa.
"Untuk saat ini baru dua Desa di Halbar melaporkan pelanggaran Pilkades kepada kami selaku," Kata Kadis DPMPD Halbar, Asnath Sowo Kepada Indotimur.com, Kamis (8/11/2018) tadi.
Menurut Asnath, kedua desa yang memasukan laporan tersebut, diantaranya Desa Goro-goro Kecamatan Sahu dan Desa Tacici Kecamatan Sahu Timur.
Permasalahan pilkades Desa Goro-Goro Kata Asnath, masalahnya adalah Ijazah kedes pemenang yang diduga palsu sesuai laporan, sementara laporan dari Desa Tacici permasalahannya adalah pemalsuan dokumen keluarga.
Asnatah mengatakan, dari permasalahan tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari desa lain, jika ada pelanggaran, dan apabila semua laporan sudah diterima maka akan dilakukan rapat tindaklanjut sesuai laporan.
Asnath menambahkan, sementara Pilkades yang tidak bermaslah akan dilakukan proses pelantikan pada akhir bulan Desember 2018 mendatang.(red)