HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) melalui BP3D melaksanakan rapat Ekspos Draf Laporan Akhir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halbar 2021-2041, Rabu (29/12/2021).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Halbar itu melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Halbar bersama Ketua Konsultan Penyusun RTRW Provinsi Maluku Utara.
Kepala BP3D Halbar, Soni Baltjai menjelaskan, rapat pembahasan revisi RTRW 2021-2041, sudah ketiga kalinya dilakukan.
Meski demikian, dia menyatakan, pada awal Februari mendatang, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan untuk menjelaskan tentang pola ruang, "kira-kira kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, industri apakah industri kecil, menengah dan besar itu harus dibagi secara langsung," kata Soni.
Selain itu, kawasan pemerintahan, sempadan jalan, sempadan sungai dan ruang terbuka hijau juga akan dibahas pada awal Februari sehingga tidak ada orang yang membangun sembarangan.
Mantan Kadis Pendidikan ini juga mengatakan, semua OPD telah pemaparan dokumen draf final, draf akhir tetapi masih perlu diperbaiki lagi karena banyak pembobotan, terutama dalam pelepasan kawasan hutan oleh dinas kehutan, "hutan lindung yang dilepas itu kira-kira berapa hekter, kemudian pengembangan kawasan pelabuhan Matui dan juga rencana pengembangan pelabuhan feri Jailolo," terangnya.
Soni menambahkan, "itu harus dibuka ruangnya, dalam pembahasan RTRW ini adalah bagaimana kita membagi ruang atau wilayah sesuai dengan diperuntukan, kemudian dalam pembahasan revisi ini tidak ada yang dihilangkan, hanya dipertegas sesuai pertama regulasi-regulasi yang berubah kemudian kepentingan pembangunan, kebijakan rencana pembangunan nasional dan provinsi," tambahnya.
"Misalnya percepatan kawasan kota sofifi, sebagian kan masuk di halbar sehiga kita harus membahas, kira-kira ruang mana yang telah ditetapkan oleh bupati dalam kerja sama berapa ribu hekter dimana yang mau ditempatkan dan ini yang harus kita padukan," ungkap Soni
Sementara Ketua Konsultan Penyusunan RTRW Siraz menyampaikan, di ekspos draf laporan akhir RTRW kabupaten halmahera barat 2021-2041 pihaknya telah menyiapkan seluruh draf persiapan menuju ke laporan akhir yang akan diserahkan ke Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Jadi dua ini yang harus kita kunjungi dulu sebelum kita fixkan semua, memang ada beberapa data dan informasi yang masih kurang dalam waktu dekat dan semua OPD mensuport data kita untuk melanjutkan ke tahap berikut, meskipun pekerjaan sudah selesai tetapi kita membantu BP3D untuk terus mengawal pekerjaan ini, terus mengawal dokumen tata ruang ini sampai ke tahapan persetujuan substansi itu sudah menjadi kawajiban kita sebagai tim penyusun,"tandasnya.
Lanjut Siraz persetujuan substansi adalah salah satu syarat sebelum ketuk palu Perda, itu harus Persub di pusat, jadi untuk integrasi antara dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/kota, provinsi dan pusat, dan mereka ini yang mencocokan.
"Misalkan Halbar ini rencana tata ruang nasional atau ada kebijan nasional mereka menentukan halbar ini sebagai apa, jadi ketahuan kecamatan mana yang memiliki sektor unggulan, dari kajian itu batu dikembangkan, misalkan Jailolo mau dikembangkan apa seperti itu," tutupnya.
(deko)