HALBAR, OT - PT. Tri Usaha Baru (TUB) dinilai telah melakukan pembohongan secara terang dan nyata kepada warga dua desa lingkar tambang yakni desa Tosomolo dan desa Nulo, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halbar, Provinsi Maluku Utara.
Pembohongan dilakukan pihak PT. TUB yang melakukan aktivitas pertambangan emas di wilayah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) itu dengan pola mengabaikan kesepakatan telah disepakati bersama warga dan Pemkab Halbar beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Oktovianus Baimamenteng menegaskan, apa yang dilakulan TUB dan Pemkab Halbar adalah bentuk penghianatan terhadap warga lingkar tambang.
Hal ini, kata dia, dapat dilihat dari tindakan PT. TUB dan Pemkab, yang tidak merespon tuntutan warga Desa lingkar tambang di Kecamatan Loloda,
"Jadi intinya, warga berkehendak untuk menuntut kepada mereka jka tidak direspon pihak PT. TUB dan Pemkab. Sebaliknya juga bila harus secepatnya tepati kesepakatan dibuat kemarin. Karena pihak perusahaan dan Pemkab masih saja diam tidak menindaklanjuti tuntutan GMNI bakal melakukan perlawanan bentuk demo ke Pemkab Halbar." tegas Aktovianus, saat di temui wartawan Selasa (05/11/2019).
Sementara itu, salah satu pemuda lingkar tambang dari Loloda, Riko Tabisi mengaku, berdasarkan koordinasi dan keputusan dalam rapat bersama pada tanggal 26 November tahun 2018 di Desa Nulo dan di tanggal 6 September 2019 yang melibatkan banyak pihak ada kesepatan harga yang termuat dalam sebuah berita acara kesepakatan.
"Lahan satu hektar Rp. 5 miliar dan tanam tumbuhan per pohon Rp. 20 juta, di wilayah lingkar tambang namun kini belum juga ditepati PT. Tri Usaha Baru," sesalnya.
Data yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, sebelumnya, Pemkab Halbar melalui Kabag Pemerintahan Setda Halbar, Ramli Naser mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan di kawasan perusahaan mengenai pembebasan lahan.
Bahkan pemerintah juga sudah turun bersama perusahaan untuk negosiasi dengan 7 pemilik lahan di kawasan perumahan yang diwakili oleh Asisten satu setda Halbar Vence Muluwere dan bagian perizinan, namun hasil negosiasi belum dapat dipastikan seperti apa.
Karena, untuk saat ini Pemkab masih menunggu izin-izin administrasi dari PT.TUB, karena sebelum pembebasan lahan itu pihak perusahaan harus mengantongi dokumen-dokumen izin.
"Untuk lahan warga dikawasan PT. TUB perusahaan akan bebaskan jika administrasi mereka sudah lengkap, pengakuan mereka ini sesuai pembicaraan dengan kami kemarin," tutup Kabag Pemerintahan Setda Halbar, Ramli Naser..(deko)