Home / Indomalut / Halbar

Periode Pertama Danny-Zakir, Komisi I Terima 31 Aduan Desa Bermasalah di Halbar

11 September 2020
Plt Ketua Komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang

HALBAR, OT - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mengklaim telah menerima 31 aduan sepanjang 5 tahun terakhir periode pertama Danny Missy-Zakir Mando.

Dari 169 Desa di Kabupaten Halbar, 31 Desa diantaranya telah melayangkan keberatan atas kepemimpinan Kepala Desa (Kades) serta masalah-masalah lainnya.

Berdasarkan catatan Komisi I, sepanjang tahun 2017, Komisi yang membidangi Pemerintahan itu, telah menerima 8 aduan, sedangkan pada tahun 2018, ada 3 aduan dan melonjak drastis pada 2020 dengan jumlah aduan sebanyak 21.

Aduan yang disampaikan ke Komisi I semuanya ditindak lanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bahkan ada sejumlah aduan yang berujung rekomendasi pemecatan.

Plt Ketua Komisi I, Attus Sandiang, baru-baru ini menyatakan, pada tahun 2017, Komisi I mencatat ada 8 Kades yang diadukan ke Komisi I sedangkan pada tahun berikutnya atau tahun 2018, ada 3 Kades yang diadukan, termasuk Kades Hatebicara dan Kades Tuada. 

Atus mengatakan, sepanjang tahun 2019, pihaknya tidak menerima aduan, "kalaupun ada, tidak dicatat karena dapat diselesaikan dengan mediasi," tukasnya.

Sementara pada tahun ini (2020), Komisi I menerima 21 laporan atau aduan masyarakat dari 8 Kecamatan di Halbar.

"2020 ada 21 aduan dan laporan diterima Komisi I, dan sekitar 5 Kades yang  mengarah ke situ atau sampai pada pemecatan melalui rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I," tutupnya.

Meski.demikian, Attus enggan menyampaikan alasam aduan warga terhadap Kades pada 31 Desa di Halbar, namun berdasarkan catatan indotimur.com, sebagian besar Kades yang diadukan, berkaitan dengan pengelolaan ADD maupun DD. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT