HALBAR, OT - Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengaku, ada kekeliruan data penerima Bantuan Presiden (Banpres) tahun 2020, sehingga para penerima baru akan mendapat bantuan tersebut pada tahun ini.
Kepala Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Halbar, Martinus Djawa menyatakan, Banpers senilai Rp, 2,4 juta per orang yang harusnya diterima pada tahun lalu, baru akan dicairkan dalam waktu dekat setelah SK dari pemerintah pusat diterima Pemkab Halbar.
Dia mengaku, Banpres tahap akhir 2020 terlambat disalurkan karena ada kekeliruan nama dan NIK penerima sehingga harus menunggu SK perbaikan dari pemerintah pusat.
"Ada kekeliruan terkait nama dan NIK oleh karena itu, pihak Bank tidak bersedia mencairkan karena data pribadi penerima nama dan NIK tidak sama," aku Martinus.
Mantan Kadisperindag Provinsi Malut ini, mrnambahkan, pihaknya telah melakukan perbaikan nama dan NIK, "dan sudah dikirim lagi ke Jakarta. Sudah koordinasi dengan pihak Jakarta, semoga dalam waktu dekat sudah tuntas," ungkapnya.
Dia memastikan, setelah perbaikan data, maka dipastikan, nama penerima tidak akan doble, "iya, kalau sudah terima tidak akan doble, kemudian, PNS dan Anggota TNI/Polri juga tidak bisa terima," tukasnya.
Terkait perpanjangan Banpers, Martinus belum dapat memastikan, sebab hingga saat ini, pihaknya belum menerima petunjuk tekhnis (juknis) soal perpanjangan Banpers tahun 2021.
Dia juga memastikan, jika ada Juknis, maka pihaknya langsung melakukan pendataan kembali untuk warga yang berhak menerima.
"Apabila sudah ada, pasti pihak dinas mendata kembali bagi masyarakat yang belum pernah menerima," pungkasnya.
(deko)