Home / Indomalut / Halbar

Pemkab Halbar Akan Legalkan Miras Jenis Captikus

Kapolres Halbar : Sepanjang Belum Ada Legalitas, Tetap Ditindak
02 Desember 2019
Bupati Kabupaten Halmahera Barat Danny Missy

HALBAR, OT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan melegalkan Minuman Keras (Miras) jenis captikus di kabuparen tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Halbar, Danny Missy saat memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat dalam rangka fasilitasi dan kerjasama yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN) Halbar, Senin(2/12/2019) dilapangan FTJ.

Kata Danny, upaya mendorong minuman tradisional captikus untuk diproduksi secara resmi tersebut, sebelumnya telah dibicarakan bersama Kapolres Halbar AKBP Aditya Laksimada.

"Kita akan ubah menjadi minuman khas produk daerah. Misalnya, di Bali ada Shine Bali," terangnya.

Dijelaskan, upaya mendorong miras tradisional jenis captikus dilegalkan tersebut, agar tidak menyalahi aturan, akan dikemas secara baik, dimana hasil-hasil produksi nantinya akan ditampung kemudian diproduksi secara resmi.

Danny menabahkan, untuk mendorong sektor pertumbuhan ekonomi khususunya kredit usaha kecil (KUR) melalui pinjaman modal usaha dengan suku bunga nol persen.

"Soal usulan suku bunga nol persen untuk membantu pelaku usaha kecil ini nantinya kita bicarakan dengan Perbankan terkait kriteria-kriterinya seperti apa," ujarnya.

Dikatakannya, penerapan suku bunga nol persen untuk membantu pelaku usaha kecil tersebut, contohnya di daerah Banyuwangi, kemudian Halmahera Tengah (Halteng) yang telah diterapkan, dimana ketika usaha telah berkembang tentunya baru disesuaikan.

Terpisah Kapolres Halbar AKBP Aditya Laksimada menyatakan, sepanjang belum ada legalitas, pihaknya tetap akan memberantas peredaran dan penggunaan miras.

Orang nomor satu di jajaran Polres Halbar itu mengaku telah bertemu dengan Bupati terkait rencana melegalkan miras di Halbar.

"Bupati mengadopsi tadi kayak misal di Bali ada Wine Bali pokoknya konsep beliau itu minuman khas Halbar beliau sebut namanya seperti misalkan nona manis tapi itu layak edar," jelas Kapolres yang akrab disapa Adit.

Kapolres kemudian meluruskan maksud Bupati soal miras, "jadi hasil dari masyarakat bisa ditampung oleh perusahaan dan dikelola menjadi minuman khas Halbar, tadi itu maksudnya Bupati seperti itu tapi terpotong jadi kesannya ngomong miras legal padahal tidak seperti itu," ujarnya.

Adit juga menambahkan, terkait miras sekarang ini tetap akan diberantas karena itu tidak ada manfaatnya dan banyak membawa mudharat kalau dilihat dari aspek agama.

 

Kapolres lalu mencontohkan sejumlah perkara yang dipicu miras, "kecelakaan di Sidangoli kemarin itu, penganiaiyaan bahkan perkelahian massa antar kampung selalu dipicu oleh minuman keras, makanya saya telah berkomitmen untuk memberantas selama itu memang tidak ada legalisasinya, jadi tetap kita anggap itu barang haram untuk dimusnahkan, memang tidak ada aturan atau Perda yang mengatur tetapi kami Polri dalam hal cara bertindaknya menjaga Kamtibmas," pungkas Kapolres. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT