JAILOLO , OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Halbar melakukan kerjasama dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Perjanjian yang dituangkan dalam Momerendum Of Understanding (MoU) tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah daerah.
"Saya berharap implementasi dari MoU ini berjalan efektif, sehingga ada pencegahan perbuatan korupsi pada penyelenggara pemerintah baik di tingkat Kabupaten dan Desa," kata Bupati Denny Missi saat menandatangani MoU bersama Kajari Halbar A.A.G. Satya Markandeya dan Kapolres AKBP. Deny Heryanto, SIK,M.Si, di ruang rapat Bupati, Rabu (5/9/2018).
Bupati juga berharap agar dibentuk Sekretariat bersama penanganan korupsi, sehingga setiap laporan bisa ditangani dengan cepat. "Saya minta agar dibentuk sekretariat bersama penanganan korupsi," harap Bupati.
Turut hadir dalam acara penandatangan MoU, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Syahril Abdurajak, Kepala Inspektorat Julius Marau, serta sejumlah pimpinan SKPD serta para Camat di Kabupaten Halbar.(red)