HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat (Halbar) menjadwalkan, Kamis (02/07/2020) pekan depan, melakukan pembahasan hutang bawaan pihak ketiga sebesar Rp 124 miliar sejak tahun 2017 hingga 2019, sesuai hasil review BPK dan Inspektorat.
Ketua DPRD Halbar, Charles R Gustan mengatakan, pembahasan hutang pihak ketiga ditunda karena ada permintaan dari anggota DPRD untuk menghadirkan seluruh SKPD teknis yang memiliki hutang bawaan.
"Hutang bawaan dibahas itu ada kurang lebih sekitar 120 miliar lebih terhitung dari tahun 2017 sampai 2019, sesuai hasil review BPK dan Inspektorat, dan itu akan dibahas," ungkap Charles.
Terkait hutang bawaan pihak ketiga tersebut, lanjut politisi PDIP ini, karena DPRD berkeinginan agar hutang-hutang bawaan segera diselesaikan.
"Maka bahas bersama Pemkab menggodok agar mungkin dalam penganggaran APBD-Perubahan 2020 bisa dibayar," akunya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Halbar, Syahril Abdurajak membenarkan, bahwa agenda pembahasan dengan DPRD menyangkut hutang pihak ketiga akan kembali dilanjutkan Kamis pekan depan. (deko)