HALBAR, OT - Nasib kepala pengelola mes perwakilan (bukan kepala mes-red), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat di Jakarta, HB alias Hairun Bahrudin selaku Aparatur Negara Sipil (ASN) yang disebut-sebut "orang dekat" Bupati Danny Missy, terancam tamat.
Pasalnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halbar,, kembali menindaklanjuti dengan merekomemdasikan ke KASN atas pelanggaran kode etik kedua yang dilakukan Harun Bahrudin.
Kordi HPP Bawaslu Halbar, Aknosius Datang ketika ditemui indotimur.com Minggu (15/12/2019) usai memberikan ujian, tes wawancara kepada para peserta calon Panwascam, mengatakan, terkait rekomendasi Harun Bahrudin sudah ditindaklanjuti ke KASN melalui Bawaslu Provinsi
"Kita sudah tindaklanjuti atas dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan HB karena hasil kajian Bawaslu Halbar membuktikan dan memenuhi unsur yang bersangkutan melanggar kode etik ASN," kata Aknosius Datang di kantor Bawaslu Halbar
Menurutnya, rekomendasi Hairun Bahrudin sudah serahkan ke Provinsi, meski.sebelumnya ada sejumlah berkas yang masih kurang, "sempat kemarin ada kekurangan berkas, seperti berita acara klarilifikasi namun telah dilengkapi," sebut Aknosius.
"Untuk lebih lanju saat ini tinggal menuggu pak Kasubag di Bawaslu Provisi balik dari Asesmen baru meneruskan ke KASN," sambungnya.
Kordiv HPP menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke KASN dengan melampirkan bukti-bukti pelanggaran dan lampiran sangsi pertama yang pernah dinerikan KASN kepada Harun Bahrudin.
"Jadi dokumen pendukung selain bukti, kita juga lampirkan sangsi-sangsi dari KASN yang diambil dari BKD kemarin agar jelas bersangkutan pernah diberikan sangsi namun masih melakukan lagi," tambahnya.
Kordiv HPP Bawaslu Halbar, berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, menyangkut pelanggaran oknum ASN harus dipublis termasuk Hairun Bahrudin. "Jika rekomendasi dari KASN telah keluar segara ditindak dan jangan mendiamkan," pungkasnya. (deko)
Reporter: Hasarudin Harun
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL